Gorontalo Memilih

Pemprov Gorontalo Gelontorkan Rp 70,9 Miliar Dana Pilkada 2024 untuk KPU dan Bawaslu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggelontorkan miliaran dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk KPU dan Bawaslu.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Rafiqatul Hinelo
zoom-inlihat foto Pemprov Gorontalo Gelontorkan Rp 70,9 Miliar Dana Pilkada 2024 untuk KPU dan Bawaslu
TRIBUNGORONTALO.COM/HUSNUL
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo jelaskan mekanisme sistem pendanaan Pilkada 2024 ke KPU dan Bawaslu. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggelontorkan miliaran dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk KPU dan Bawaslu.

Diketahui, Pilkada serentak di Gorontalo akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang

Menurut Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, pendanaan untuk penyelenggaraan Pemilu itu disalurkan secara berangsur ke KPU dan Bawaslu, sebanyak dua kali.

Pada tahun 2023 (Pileg) dibayarkan dengan presentase 40 persen dan telah dibayarkan secara keseluruhan oleh kedua pelaksana Pemilu tersebut.

Sementara, di 2024 untuk Pilkada dibayarkan dengan presentase 60 persen dan pembayarannya dibayar secara gradual, yakni sebanyak tiga tahap ke pihak KPU.

Saat ini Pemprov Gorontalo baru membayarkan tahap pertama ke pihak KPU, yang dibayarkan pada bulan Januari 2024 kemarin.

Namun, untuk pembayaran ke pihak Bawaslu telah dibayarkan secara keseluruhan dengan total Rp 14,4 Miliar untuk pendanaan Pilkada 2024. 

"Jadi pembayaran 60 persen ke Bawaslu untuk pendanaan Pilkada itu sudah selesai, dan kita sudah transfer ke rekening mereka," ungkap Sukril melalui sambungan telepon, Kamis (2/5/2024).

Sementara, besaran pendanaan Pilkada ke KPU, Pemprov Gorontalo menggelontorkan dana dengan total Rp 56,5 Miliar.

Dana puluhan miliar tersebut dibayarkan secara sedikit demi sedikit melalui tiga tahapan, dan baru tahap pertama dibayarkan oleh Pemprov Gorontalo.

Sementara, pembayaran tahap kedua dan ketiga akan dibayarkan pada bulan Mei dan Juli 2024 mendatang.

"Tahap pertama kami bayar sebesar Rp 28 miliar, tahap dua Rp 17 miliar dan tahap tiga kurang lebih Rp 11 miliar," jelasnya.

Kata Sukril, dana hibah miliaran rupiah dari Pemprov kepada KPU dan Bawaslu diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pihak KPU dan Bawaslu akan melaporkan rincian dana itu, setelah kegiatan rangkaian kegiatan Pilkada selesai.

Kemudian, penggunaan anggaran tersebut akan dilaporkan ke Direktorat Jendral KPU ataupun Bawaslu.

"Jadi pelaporannya itu paling lambat tiga bulan setelah selesainya Pilkada," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved