Korupsi di PT Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Berikut daftar lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga wilayah Izin usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Editor: Rafiqatul Hinelo
Tribunnews/YouTube Kompas TV
Penetapan lima tersangka baru kasus korpusi PT Timah, Jumat (26/4/2024). 

Kuntadi mengungkapkan untuk BN memang tidak dilakukan penahanan lantaran alasan kesehatan.

"Tersangka BN karena alasan kesehatan, yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan."

"Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi, tidak hadir."

"Selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," urainya.

Peran 5 Tersangka Baru

Lebih lanjut, Kuntadi membeberkan peran lima tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah.

SW, BN, dan AS yang sama-sama pernah menjadi Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, diduga berperan menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.

Padahal, RKAB itu tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," jelas Kuntadi.

Sementara, kakak-adik Hendry Lie dan Fandy Lie, berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat processing peleburin timah.

Perusahaan itu hanyalah perusahaan boneka, di mana sebenarnya perusahaan tersebut melakukan kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," pungkas Kuntadi.

Diketahui, saat ini total ada 21 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah.

Satu di antaranya merupakan tersangka obstruction of justice (ooj).

Berikut daftar tersangka kasus korupsi PT Timah, termasuk lima tersangka baru:

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved