Korupsi di PT Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Berikut daftar lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga wilayah Izin usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Editor: Rafiqatul Hinelo
Tribunnews/YouTube Kompas TV
Penetapan lima tersangka baru kasus korpusi PT Timah, Jumat (26/4/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Berikut daftar lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga wilayah Izin usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Penetapan lima tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi satu kabar terabru mengenai perkembangan pemeriksaan kasus korupsi PT Timah. 

Melansir Tribunnews.com, ketambahan lima tersangka baru ini, maka total tersangaka korupsi kasus PT Timh atelah menjadi 21 orang.

Diketahui, kasus korupsi PT Timah ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 271 Triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan bahwa alat bukti yang cukup telah ditemukan dalam penyidikan tersangka kasus korupsi PT Timah.

Sehingga muncullah lima nama tersangka baru ini. 

Kelima tersangka itu adalah:

1. Beneficiary Owner PT TIN, Hendry Lie;

2. Marketing PT TIN, Fandy Lie;

3. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, SW;

4. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, BN;

5. Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM, AS.

Dari lima tersangka itu, tiga orang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, yaitu Fandy Lie, SW, dan AS.

Pantauan Tribunnews.com, mereka digiring ke dalam mobil yang terparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Sementara, dua lainnya, Hendry Lie dan BN, tak tampak batang hidungnya karena sama-sama mangkir dari pemeriksaan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved