Viral Nasional
Artis Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Lima Kalinya Terjerat Kasus yang Sama
Dilansir Tribunnews.com, Rio ditangkap seorang diri di kediaman sang artis pada Sabtu (27/4/2024).
TRIBUNGORONTALO.COM – Rio Reifan kembali ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.
Dilansir Tribunnews.com, Rio ditangkap seorang diri di kediaman sang artis pada Sabtu (27/4/2024).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.
"Kami tangkap kemarin Sabtu 27 April 2024. Seorang diri di rumahnya," kata Syahduddi, Minggu (28/4/2024).
Polisi menemukan sabu dan ekstasi di dalam rumah Rio Reifan.
Polisi buru pemasok narkoba
Saat ini Polres Metro Jakarta Barat masih memburu pelaku yang diduga memasok narkoba kepada Rio Reifan.
Hanya saja, tidak disebutkan secara rinci siapa sosok pelaku tersebut.
Sebelumnya, Artis Rio Reifan ditangkap Satres Narkoba Polres Meteo Jakarta Barat atas kasus narkona beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan penangkapa terhadap Rio Reifan.
"Kami sudah cek ke Kasat, Polres Jakbar benar saudara RR diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba," kata Ade, Minggu (28/4/2024).
Namun, Ade meminta kepada awak media untuk bersabar karena penyidik Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami dan memeriksa Rio.
Menurut Ade, sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bahwa segala bentuk tindak pidana narkoba harus ditindak lanjuti tanpa pandang bulu.
"Tentunya pada kesempatan baik ini kami mengimbau mari sama-sama kita sepakat untuk berkerja sama memberantas, menanggulangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Ini bukan pertama kalinya bagi Rio Reifan tertangkap polisi karena menggunakan narkoba.
Rio Reifan sudah 5 kali ketahuan memakai narkoba.
Berikut profil Rio Reifan hingga perjalanan kasus narkoba yang membuatnya berurusan dengan polisi.
Baca juga: Istri Komika Bintang Emon Positif Narkoba, Ini Isi Tangkapan Layar Percakapan Keduanya via WhatsApp

Kasus Pertama Narkoba Rio Reifan Januari 2015
Artis peran Rio Reifan saat menjalani sidang kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat dua kantong plastik sabu sebarat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat hisap milik Rio Reifan. (Tribunnews/Jeprima)
Kasus pertama, Rio Reifan sempat ditangkap polisi pada 8 Januari 2015.
Mantan suami Henny Mona ini ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.
Karena Pesta Sabu, Rio Reifan Ditangkap Kedua Kali 2017
Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba.
Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam.
Rio Reifan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.
Baca juga: Pesta Narkoba Bersama 5 Temannya, Seleb TikTok Chandrika Cika Ditangkap Polisi
2019 Vonis 6 Bulan Penjara
Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019.
Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.
Ia baru menghirup udara segar saat mendapatkan asimilasi Covid-19 di pertengahan 2020, kemarin.
Kasus Narkoba Keempat Rio Reifan
Pesinetron Rio Reifan menyampaikan ucapan maaf saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21//4/2021).
Ini merupakan kali keempat bagi Rio Reifan berurusan dengan polisi karena kasus yang sama.
"Ya intinya saat ini, permohonan maaf dan beribu-ribu penyesalan dari saya kepada keluarga," kata Rio Reifan.
Pria berusia 36 tahun tersebut tak bisa berkata banyak. Ia menyesal.
Sebab, ia menilai banyak pihak yang dirugikan atas perbuatannya kembali pakai narkoba dan ditangkap polisi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rio Reifan Ditangkap Saat Sendirian di Rumahnya, Ada Sabu dan Ekstasi, Siapa Pemasoknya?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.