Agus Anwar Dinonaktifkan
BREAKING NEWS: Mohammad Agus Anwar Resmi Dinonaktifkan dari Jabatan Kepala BNNK Bone Bolango
Mohammad Agus Anwar secara resmi dinonaktifkan dari jabatan Kepala BNN Kabupaten Bone Bolango.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-BNNK-Bone-Bolango-Agus-Anwar66888.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Mohammad Agus Anwar secara resmi dinonaktifkan dari jabatan Kepala BNN Kabupaten Bone Bolango.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Plt Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Muchras Daud kepada wartawan pada Jumat (26/4/2024) sore.
"Kepala BNN RI telah mengeluarkan surat perintah untuk menonaktifkan kepala BNNK Bone Bolango dari segala tanggungjawabnya untuk sementara," ungkapnya.
Muchras menjelaskan pemberhentian hanya bersifat sementara.
Mohammad Agus Anwar saat ini masih mengikuti proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen Caleg DPRD Bone Bolango.
Rencananya Mohammad Agus Anwar akan digantikan dengan Pelaksana Tugas Harian (PLH).
"Kita mengusulkan PLH untuk pelaksanaannya. InsyaAllah dalam waktu dengan sudah ada, karena proses kegiatan di BNN tidak boleh terhenti," ucapnya.
Muchras menegaskan pihaknya membenahi instansi BNN se-Provinsi Gorontalo guna mencegah kejadian serupa terjadi kembali.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Suwawa Gorontalo Curi Puluhan Tabung LPG demi Modal Sewa Wanita Panggilan
Mohammad Agus Anwar Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya Kepala Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango, Mohammad Agus Anwar menjadi tersangka kasus joki tes urine untuk surat hasil bebas narkoba.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, mengatakan Agus Anwar sengaja meluluskan hasil tes urine Zul Iskandar Suleman.
Zul membutuhkan surat hasil bebas narkoba sebagai syarat bakal caleg DPRD Bone Bolango.
BNNK Bone Bolango mengetahui Zul Iskandar Suleman alias Owen tidak ada di tempat. Urine yang digunakan adalah milik Ketua Tim Pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botutihe.
Kapolres Bone Bolango menyebut Kepala BNNK Bone Bolango sengaja meluluskan prosedur dokumen dan diterbitkan.
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan (Muhammad Agus Anwar) mengetahui (Owen) tidak ada ditempat dan tetap dikeluarkan surat bebas narkoba," ungkapnya.
Diketahui motif joki tes urine merupakan permintaan dari Tim Sukses sang caleg DPRD.
Pengunaan joki tes urine untuk surat bebas narkoba, kata Muhammad Ali, lumrah terjadi.
"Kemungkinan bisa, nanti kita lihat lagi perkembangannya. Yang jelas kita dari polres sudah memenuhi persyaratan, sudah kita selesaikan. Kita normatif dan tegak lurus dengan hukum," tegasnya.
Karena kasus ini, Kepala BNNK Bone Bolango Mohammad Agus Anwar, Ketua Tim Pemenangan, Abdul Fattah Botutihe, dan Zul Iskandar Suleman ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya ketiga tersangka terancam enam tahun penjara dan sanksi denda Rp72juta.
Hal itu tertuang dalam Pasal 520 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, hukuman itu berlaku bagi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif DPR, Calon Legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.