Dosen Aniaya

Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Masih Latsar, Fakultas Hukum UNG: Kita Proses Sesuai Peraturan

Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) merespons dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial SA.

Penulis: Andika Machmud | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Andika
Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo menggelar konferensi pers pada Kamis (25/4/2024). 

"Perkara ini telah dilaporkan korban di Polresta Gorontalo Kota atas laporan kekerasan seksual dan penganiayaan," ungkap Donal saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com pada Selasa (23/4/2024).

Donal menjelaskan korban diajak ketemuan oleh terduga pelaku di salah satu hotel Kota Gorontalo.

"Pada pertemuan itu, klien kami dipaksa untuk melakukan persetubuhan di salah satu hotel," ungkap Donal.

Awalnya korban sempat menolak ajakan persetubuhan dari oknum dosen tersebut. Ia mengaku tengah 'datang bulan'.

Hanya saja korban tetap termakan bujuk rayuan sang kekasih. Bahkan korban juga diiming-imingi untuk dinikahi.

Rayuan oknum dosen persetubuhan itupun terjadi.

"Di saat persetubuhan itulah klien kami mendapatkan penyiksaan," jelasnya.

Korban mendapatkan penganiayaan di beberapa bagian tubuhnya.

Wajah bagian kanan mengalami luka memar, tangan, dan kaki hingga tubuh korban bagian sensitif juga mengalami luka lebam.

Kasus ini telah masuk ke Polresta Gorontalo Kota dengan nomor LP/B/82/IV/2024/SPKT/Polres Gorontalo Kota. 

 

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved