Kemenkumham Gorontalo
Kemenkumham Kanwil Gorontalo Edukasi Pencegahan Pelanggaran HKI bagi Pelaku Usaha
Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Gorontalo mengadakan edukasi pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Edukasi-pencegahan-pelanggaran-KEMENKUMHAM.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Gorontalo mengadakan edukasi pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha, Selasa (23/4/2024).
Agenda berlangsung di Hotel Damhil, Kota Gorontalo ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi UMKM.
Selain itu, kegiatan ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Gorontalo.
Seratus peserta berpartisipasi terdiri dari para pelaku UMKM, mitra kerja, serta aparat kepolisian.
Kepala Kemkumham Kanwil Gorontalo, Pagar Butar-butar, mengungkapkan komitmen mereka terhadap menghapus perlakuan diskriminatif terhadap para pelaku usaha.
Sebab menurutnya kehadiran Kemenkumham Provinsi Gorontalo adalah bentuk representasi pemerintah, khususnya untuk para pelaku UMKM.
"Dan itu (tidak adanya diskriminasi) kami jamin menjadi perhatian kami," ucap Pagar, Selasa (23/4/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa HKI merupakan salah satu aspek yang penting dalam kehidupan manusia.
Sebab kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil pola pikir yang menghasilkan sebuah produk.
Karena itu, UMKM merupakan sebuah basis ekonomi kreatif yang terus dan harus dikembangkan serta didaftarkan HKI-nya. Bukan hanya produk melainkan merek dagang juga wajib didaftarkan.
Potensi tumbuhnya usaha dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga semakin pesat, sehingga menimbulkan potensi yang lebih besar dalam pelanggaran HKI.
"Potensi terjadinya pelanggaran HKI akan menjadi catatan bagi Kemkuham dalam memberikan pelayanan Publik ke depan," tambahnya.
Baca juga: Bapppeda Provinsi Gorontalo Gelar Musrenbangda, Bahass RPJPD dan RKPD 2025-2045
Ia juga turut menjelaskan mengenai ciri maupun contoh dalam pelanggaran HKI. Seperti pencurian ide (pembajakan) dan klaim atas budaya (terjadi secara komunal).
Kegiatan ini juga untuk mengurangi, paling tidak untuk mencegah, dan melindungi identitas daerah di Provinsi Gorontalo.
"It's very essential (pendaftaran haki), sebagai bentuk pelayanan Kemkumham terhadap pelaku UMKM baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota," tutup Pagar.
Sementara itu, Risjon Sunge, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo, mengatakan kalau total UMKM di Gorontalo sendiri berjumlah 120 ribu.
Jumlah ini terbilang banyak, akan tetapi yang mendaftar HKI belum begitu banyak.
"Karena mereka berfikir sertifikat itu tidak penting, nanti kalau sudah bermasalah baru melapor," ucap Risjon.
Karena itu pihaknya akan terus mengusahakan peningkatan pendaftaran HKI di UMKM Provinsi Gorontalo.
"Masih jalan terus, kita punya tim konsultan tujuh orang untuk selalu mendampingi mereka. Kita harus menjaga bersama keberlangsungan UMKM di Provinsi Gorontalo," tandasnya. (Adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.