Putusan MK

MK: Mayor Teddy Tak Melanggar Netralitas TNI Meski Temani Prabowo saat Debat Capres 2024

Mayor Teddy dianggap tidak melanggar netralitas TNI oleh Mahkamah Konstitusi meski menghadiri debat Calon Presiden (Capres) 2024.

Editor: Fadri Kidjab
Tribun Network
Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Teddy. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Mayor Teddy dianggap tidak melanggar netralitas TNI oleh Mahkamah Konstitusi meski menghadiri debat Calon Presiden (Capres) 2024.

Sebagaimana diketahui Mayor Teddy dilaporkan kubu Anies-Muhaimin.

Mayor Teddy dipandang sudah melanggar netralitas TNI karena menemani Prabowo Subianto yang notabene adalah capres nomor urut 2 pada Pemilu 2024.

Namun menurut Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani, kehadiran Mayor Teddy hanyalah pengawal dan mengamankan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.

Kata Arsul, kehadiran Mayor Teddy juga sejatinya sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu.

"Adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu," kata dia.

Di mana dalam UU itu menyatakan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Keterangan dari Arsul itu juga sudah didukung oleh pengumpulan alat bukti dan jawaban, baik dari pihak pemohon, pihak termohon, keterangan pihak terkait serta keterangan Bawaslu.

Atas hal tersebut, hakim Konstitusi kata Arsul, tidak dapat menerima permohonan itu karena tidak berlandaskan hukum.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arsul.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK: Kehadiran Mayor Teddy saat Debat Capres-Cawapres 2024 Bukan Bentuk Pelanggaran Netralitas TNI

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved