Putusan MK Sengketa Pilpres
KPU dan Bawaslu Kompak jika Prabowo dan Gibran Didiskualifikasi MK
Bahkan, jika hasilnya Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming didiskualifikasi sesuai permohonan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin I
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kompak menanggapi jadwal pembacaan hasil sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024).
Kedua lembaga menyatakan siap menjalankan apapun keputusan hasil persidangan yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, jika hasilnya Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming didiskualifikasi sesuai permohonan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Apapun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dikutip dari TribuNews.com.
Menurutnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu bersifat final, mengikat, dan asas Erga Omnes atau berlaku untuk setiap orang.
Meski begitu, ia menegaskan jika pihaknya sebagai lembaga yang mengurusi pemilu, sudah bekerja sesuai aturan teknis UU Pemilu.
"Kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah sesuai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu," katanya.
Masih Ada Kemungkinan Gugatan tidak Diterima
Sementara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga mengaku siap menerima apapun keputusan Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024.
"Ditolak maupun diterima Badan Pengawas P harus siap pengawasan di seluruh tahapannya," ujar Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).
Bagja mengatakan, masih ada kemungkinan gugatan tidak diterima.
Dia kembali menegaskan Bawaslu harus siap karena ada perintah Undang-undang yang wajib diikuti.
"Jadi kita enggak 'ini diterima'. Jangan hanya diterima kan bisa ditolak juga," ucap dia.
"Nah dari situ kita harus siap namanya penyelenggara pemilu ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," sambungnya
Semua Pihak Diminta Hormati Hasil Sidang MK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-RI-Rahmat-Bagja.jpg)