Rabu, 4 Maret 2026

Pilpres 2024

Hari Ini Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apakah akan Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang?

Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasil sidang sengketa pilpres 2024 pada hari ini. Apakah Prabowo - Gibran akan didiskualifikasi?

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Hari Ini Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apakah akan Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang?
Kompas.com
Ilustrasi Jelang putusan sidang sengketa pilpres 2024 hari ini Senin 22 April 2024 

TRIBUNGORONTALO.COM – Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasil sidang sengketa pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada hari ini. Apakah Prabowo - Gibran akan didiskualifikasi?

Sidang putusan sengketa pilpres sendiri akan berlangsung hari ini Senin (22/4/2024) pagi di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari Tribunnews.com, ketiga pasangan calon presiden yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud merasa yakin bahwa masing-masing dari kubu mereka akan menang di sidang sengketa pilpres 2024.
 
Ditambah, kubu 01 dan 03 yakni Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud merasa yakin bahwa Mahkamah Konstitusi bakal mendiskualifikasi pasangan 02 yakni Prabowo-Gibran serta akan dilaksanakannya PSU atau Pemungutan Suara Ulang.

Lalu apakah Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan paslon 01 dan 03? Atau akan MK akan menolak gugatan sengketa pilpres dimana membuat paslon Prabowo-Gibran menang di persidangan?

Berikut keyakinan masing-masing paslon terkait hasil keputusan MK yang akan diumumkan hari ini.

Baca juga: Menunggu Putusan MK, Begini Harapan Gibran

Kubu Anies Optimistis Gibran Didiskualifikasi


Sugito Atmo Prawiro selaku tim hukum 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya optimistis MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.

"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2," ujarnya dalam diskusi virtual, Sabtu (20/4/2024), dilansir Kompas.com.

"Karena di dalam putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19. Padahal, itu sebenarnya setelah penetapan. Bahwa dalam keputusan KPU Nomor 19 kan dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wapres setelah di atas umur 40 tahun," sambungnya.

Ia juga menambahkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah memutuskan KPU melanggar kode etik berat saat meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Sebab, menurut Sugito, meski Gibran belum berusia 40 tahun tetapi KPU tetap menerima pendaftaran anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum ubah Peraturan KPU.

Lantas jika betul Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres, Sugito menyebut, pemungutan suara ulang akan dilakukan secara menyeluruh.

Sebelum itu, Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN)  yakni Refly Harun, meyakini pihaknya akan memenangi sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly mengklaim apa yang didalilkan pihaknya dalam sidang terbukti seluruhnya.

"Semua kami menganggap apa yang kami dalilkan terbukti semuanya. Kita seolah menutup mata hati. InsyaAllah kita menang, amin," ujar Refly kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

TPN Ganjar Berharap MK Batalkan Hasil Pilpres


Firman Jaya Daeli selaku Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, berharap agar MK bisa mengabulkan permohonan kubu Ganjar-Mahfud dengan membatalkan hasil Pilpres 2024.

MK juga disebut dapat mendiskualifikasi paslon Prabowo - Gibran di Pilpres 2024.

"Kita harapkan, putusan MK dengan segala ekosistemnya itu merefleksikan kemajuan MK beberapa bulan terakhir, jangan sampai antiklimaks dan menjadi antitesiss kemajuan itu," Ujar Firman pada Sabtu (6/4/2024)..

"Ini membuka ruang bahwa benar-benar itu dilihat bahwa soal penyelenggaraan pemilu ini tidak sekadar pada nominal, tidak sekadar pada angka, tapi dibedah mulai dari rangkaian awal," terang Firman.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Todung mengatkan bahwa ia yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Kami sangat yakin ada dasar untuk mengabulkan permohonan diskualifikasi yang kami ajukan," ujar Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/4/2024).

Sebab, Todung menjelaskan, keyakinan itu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya ke MK.

"Termasuk putusan-putusan MK sebelumnya mengenai Pilkada di berbagai daerah," tutupnya.

Kubu Prabowo Yakin Gugatan Ditolak

Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ikut memberikan tanggapan mereka.

TKN Prabowo-Gibran sendiri meyakini gugatan mereka akan ditolakoleh MK.

"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," ujar Silfester Matutina selaku Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran.

Karena itu, pihaknya berharap agar hakim MK bisa mengadili sengketa pilpres secara adil dan objektif.

Dia pun meyakini hakim MK bisa bijaksana agar keputusan itu bisa baik demi kepentingan bangsa.

"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya. Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," jelas Silfester.

Di sisi lain, Silfester pun meyakini tidak ada fakta persidangan MK yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Kami dari pihak 02 meyakini bahwa selama fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini, baik itu bukti, saksi, dan saksi ahli, tidak ada satu hal pun yang intinya menunjukkan bahwa terjadi kecurangan atau pun seperti yang dituduhkan atau diopinikan selama ini.Karena bukti-buktinya dari pihak 01 dan 03 tidak valid," tuturnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menanti Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Akankah MK Diskualifikasi Gibran & Gelar PSU?, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/04/22/menanti-putusan-sidang-sengketa-pilpres-2024-hari-ini-akankah-mk-diskualifikasi-gibran-gelar-psu?page=3
Penulis: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved