Pilpres 2024
Kubu Anies-Muhaimin Yakin MK Ambil Keputusan Berani, Kubu Ganjar-Mahfud: Jangan Sampai Antiklimaks
Kubu capres Anies Baswedan yakin Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan berani. Diketahui MK akan mengumumkan putusan hasil sengketa Pilpres
TRIBUNGORONTALO.COM – Kubu capres Anies Baswedan yakin Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan berani.
Diketahui MK akan mengumumkan putusan hasil sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Putusan MK ini merupakan harapan terakhir bagi setiap kubu.
Namun Anies menegaskan pihaknya percaya bahwa keputusan MK berdasarkan hati nurani.
"Kami yakin bahwa mereka (MK) akan mengambil keputusan yang berani, berdasarkan hati nurani dan untuk menyelamatkan praktik konstitusi, demokrasi di Indonesia," kata Anies, Sabtu (20/4/2024), dilansir Kompas.com.
Kendatipun, capres nomor urut 1 itu enggan berspekulasi.
Sebab menurutnya putusan MK sangat krusial bagi roda kehidupan bernegara Indonesia.
"Kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," ucap Anies.
Di sisi lain Kubu Ganjar Pranowo mengharapkan suatu langkah yang signifikan.
Melalui Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli, pihaknya berharap MK bisa mengabulkan permohonan kubu Ganjar-Mahfud.
Mereka ingin MK membatalkan hasil Pilpres 2024, di mana paslon Prabowo-Gibran dapat didiskualifikasi pada Pilpres 2024.
"Kita harapkan, putusan MK dengan segala ekosistemnya itu merefleksikan kemajuan MK beberapa bulan terakhir, jangan sampai antiklimaks dan menjadi antitesiss kemajuan itu," kata Firman, Sabtu (20/4/2024).
irman menjelaskan ada beberapa kemajuan yang dilakukan MK dalam beberapa waktu terakhir, misalnya dengan menegaskan bahwa Pilkada 2024 harus dilaksanakan pada November 2024.
"Kemajuan MK dalam beberapa bulan terakhir mestinya harus ada benang merah pada puncak-puncak pengambilan putusan," ungkap Firman.
Selain itu, Firman juga yakin bahwa petitum yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud bakal diterima oleh MK berkaca pada proses persidangan.
Pasalnya menurut Firman majelis hakim ikut mempertanyakan aspek-aspek kualitatif dalam perkara sengketa Pilpres 2024, sebagaimana yang didalilkan oleh kubu Ganjar-Mahfud.
Baca juga: Ganjar Inisiasi Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR, Anies pasrahkan ke Ketua Partai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.