Hamim Pou jadi Tersangka
Gorontalo Corruption Watch Sebut Pro Kontra Kasus Korupsi Hamim Pou karena Kejati Lamban
"Banyak pihak menuduh penanganannya sarat muatan politik," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (19/04/2024).
Penulis: Andika Machmud | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Deswerd_hamim_kejati.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW), Deswerd Zougira, mendesak kejaksaan untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, tanpa penundaan.
Deswerd menyoroti lamanya proses penanganan kasus yang memicu spekulasi tentang muatan politik.
"Banyak pihak menuduh penanganannya sarat muatan politik," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (19/04/2024).
Deswerd menambahkan bahwa kasus ini bahkan menimbulkan pro dan kontra di internal jaksa terkait kelanjutan penyidikan.
Baca juga: Wali Kota Gorontalo Marten Taha Berkomitmen Bangun Birokrasi Profesional Bebas Intervensi Politik
Ia menegaskan bahwa jaksa harus membuktikan bahwa tudingan intervensi politik tersebut tidak benar.
"Tidak boleh lagi menunda untuk menyelesaikan penanganan kasus korupsi, apalagi sudah tahap penyidikan dan ada penetapan tersangkanya," tegas Deswerd.
Lebih lanjut, Deswerd meminta agar proses hukum terhadap Hamim Pou dibarengi dengan proses hukum lain, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih belum tuntas.
"Hal ini supaya kejaksaan dinilai masyarakat tidak tebang pilih," tandasnya.
Penundaan penyelesaian kasus ini dikhawatirkan akan semakin memperkeruh situasi dan memicu rasa tidak percaya publik terhadap proses hukum.
Karena itu, GCW mendesak kejaksaan untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menyelesaikan kasus Hamim Pou secara adil dan transparan.
Baca juga: 10 Fakta Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Bansos
Sebelumnya diketahui, Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/4/2024).
Penahanan terhadap Bupati dua periode itu karena terlibat dalam kasus Kerugian Negara terkait Korupsi Bantuan Sosial tahun anggaran 2011-2012.
Hamim tampak keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo mengunakan pakaian orange dengan posisi tangan diborgol.
Kasus korupsi Bansos sebelumnya sudah menetapkan tersangka kepada Hamim Pou, namun di SP3 atau penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (*)