Berita Nasional

Sekda jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rp 18,2 Miliar Dana tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri kepada Tribun-Papua.com menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut. 

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
(Tribun-Papua.com/Ahmad Buendi Ginting)
Sekretaris Daerah (Sekda) Keerom, Provinsi Papua, Trisiswanda Indra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini Trisiswanda Indra merugikan negara mencapai Rp 18,2 miliar. (Tribun-Papua.com/Ahmad Buendi Ginting) 

Namun di periode laporan selanjutnya, asetnya langsung melejit yakni Rp 7,3 miliar.

Berikut aset-aset yang dimiliki Trisiswanda Indra:

Nilai Aset 2018-2019

Saat awal menjabat sebagai Sekda Keerom, Trisiswanda Indra mencatat aset tanah dan bangunannya sebesar Rp 2.900.000.000.

Namun saat periode laporan tahun 2019, nilainya langsung melonjak menjadi Rp 4.800.000.000.

Berikut rincian aset Trisiswanda Indra:

1. Tanah dan Bangunan 130 m2/260 m2 di Jayapura hasil sendiri:

2018: Rp 800.000.000
2019: Rp 2.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan 173 m2/173 m2 di Jayapura hasil sendiri:

2018: Rp 1.500.000.000
2019: Rp 2.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan 5.000 m2/5.000 m2 di Kabupaten Keerom hasil sendiri:

2018: Rp 100.000.000
2019: Rp 200.000.000

4. Tanah dan Bangunan 10.000.000 m2/10.000.000 m2 di Jayapura, warisan:

2018: Rp 500.000.000
2019: Rp 600.000.000

Selain aset tanah dan bangunan, Trisiswanda juga melaporkan aset alat transportasi dan dan mesin.

Jika di tahun 2018 catatan asetnya sebesar Rp.953.000.000, pada periode laporan 2019 nilai asetnya menjadi Rp 1.703.000.00.

Penambahan nilai dari 2018 ke 2019 karena ia memiliki 2 (dua) kendaraan baru yakni mobil Toyota Fortuner VRZ dan truk Toyota Dyna. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved