Berita Nasional
Sekda jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rp 18,2 Miliar Dana tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri kepada Tribun-Papua.com menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan sosial (bansos) terungkap di Provinsi Papua.
Tersangkanya korupsi bansos tahun 2018 ini yakni sekretaris daerah (Sekda), Trisiswanda Indra.
Informasi yang dirangkum dari TribunNews, Trisiswanda diduga korupsi dengan kerugian mencapai Rp 18,2 miliar.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri kepada Tribun-Papua.com menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Ini terkait kasus korupsi 2018, tentu kasus ini akan dikembangkan oleh Dirkrimsus,” katanya, Senin (15/4/2024).
Kata dia, sudah diingatkan untuk seluruh alat bukti dapat dikeluarkan.
Baca juga: Kejati Gorontalo Ungkap Status Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango Diduga Libatkan Hamim Pou
Adapun penetapan tersangka terhadap Trisiswanda dilakukan dengan cermat.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Ade Safri, bukti-bukti cukup untuk menetapkan Trisiswanda sebagai tersangka.
Begitu ditetapkan tersangka, Triswanda langsung ditahan di Polda Papua, sejak Minggu (14/4/2024) malam.
"Sudah keluar hasil pemeriksaan oleh BPKP pada 5 April sehingga yang bersangkutan dibawa dan datang ke Polda, kita periksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Ssaat kasus tersebut terjadi, tersangka masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom.
Total anggaran Bansos yang dikelola saat itu adalah Rp 24 miliar, sementara Rp 18,2 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Harta Kekayaan Trisiswanda
Dikutip dari laman LHKPN, aset atau harta kekayaan dari Trisiswanda Indra mencapai miliaran rupiah.
Sejak menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pada tahun 2018, asetnya yang dilaporkan sebanyak Rp 4,7 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.