Selasa, 10 Maret 2026

Berita Nasional

Sekda jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rp 18,2 Miliar Dana tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri kepada Tribun-Papua.com menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Sekda jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rp 18,2 Miliar Dana tak Bisa Dipertanggungjawabkan
(Tribun-Papua.com/Ahmad Buendi Ginting)
Sekretaris Daerah (Sekda) Keerom, Provinsi Papua, Trisiswanda Indra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini Trisiswanda Indra merugikan negara mencapai Rp 18,2 miliar. (Tribun-Papua.com/Ahmad Buendi Ginting) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan sosial (bansos) terungkap di Provinsi Papua

Tersangkanya korupsi bansos tahun 2018 ini yakni sekretaris daerah (Sekda), Trisiswanda Indra.

Informasi yang dirangkum dari TribunNews, Trisiswanda diduga korupsi dengan kerugian mencapai Rp 18,2 miliar. 

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri kepada Tribun-Papua.com menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut. 

"Ini terkait kasus korupsi 2018, tentu kasus ini akan dikembangkan oleh Dirkrimsus,” katanya, Senin (15/4/2024).

Kata dia, sudah diingatkan untuk seluruh alat bukti dapat dikeluarkan. 

Baca juga: Kejati Gorontalo Ungkap Status Kasus Korupsi PDAM Bone Bolango Diduga Libatkan Hamim Pou

Adapun penetapan tersangka terhadap Trisiswanda dilakukan dengan cermat. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Ade Safri, bukti-bukti cukup untuk menetapkan Trisiswanda sebagai tersangka. 

Begitu ditetapkan tersangka, Triswanda langsung ditahan di Polda Papua, sejak Minggu (14/4/2024) malam.

"Sudah keluar hasil pemeriksaan oleh BPKP pada 5 April sehingga yang bersangkutan dibawa dan datang ke Polda, kita periksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Ssaat kasus tersebut terjadi, tersangka masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom.

Total anggaran Bansos yang dikelola saat itu adalah Rp 24 miliar, sementara Rp 18,2 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Harta Kekayaan Trisiswanda

Dikutip dari laman LHKPN, aset atau harta kekayaan dari Trisiswanda Indra mencapai miliaran rupiah.

Sejak menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pada tahun 2018, asetnya yang dilaporkan sebanyak Rp 4,7 miliar.

Namun di periode laporan selanjutnya, asetnya langsung melejit yakni Rp 7,3 miliar.

Berikut aset-aset yang dimiliki Trisiswanda Indra:

Nilai Aset 2018-2019

Saat awal menjabat sebagai Sekda Keerom, Trisiswanda Indra mencatat aset tanah dan bangunannya sebesar Rp 2.900.000.000.

Namun saat periode laporan tahun 2019, nilainya langsung melonjak menjadi Rp 4.800.000.000.

Berikut rincian aset Trisiswanda Indra:

1. Tanah dan Bangunan 130 m2/260 m2 di Jayapura hasil sendiri:

2018: Rp 800.000.000
2019: Rp 2.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan 173 m2/173 m2 di Jayapura hasil sendiri:

2018: Rp 1.500.000.000
2019: Rp 2.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan 5.000 m2/5.000 m2 di Kabupaten Keerom hasil sendiri:

2018: Rp 100.000.000
2019: Rp 200.000.000

4. Tanah dan Bangunan 10.000.000 m2/10.000.000 m2 di Jayapura, warisan:

2018: Rp 500.000.000
2019: Rp 600.000.000

Selain aset tanah dan bangunan, Trisiswanda juga melaporkan aset alat transportasi dan dan mesin.

Jika di tahun 2018 catatan asetnya sebesar Rp.953.000.000, pada periode laporan 2019 nilai asetnya menjadi Rp 1.703.000.00.

Penambahan nilai dari 2018 ke 2019 karena ia memiliki 2 (dua) kendaraan baru yakni mobil Toyota Fortuner VRZ dan truk Toyota Dyna. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved