Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hari Ini Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK
"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai, tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan," kata Juru Bicara MK hakim konstitu
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan hari ini, Selasa (16/4/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kesempatan pihak-pihak pemohon menyerahkan hasil kesimpulan.
Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I.
Lalu ada pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II. Serta pihak terkait Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
KPU RI sebagai termohon dan Bawaslu RI sebagai pemberi keterangan juga akan melakukan hal yang sama.
Sidang sengketa hasil Pilres 2024 telah berlangsung sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 di MK.
"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai, tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, Minggu (14/4/2024).
Setelah semua pihak menyerahkan kesimpulan, para hakim, kata Enny akan menentukan keputusan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan membacakan hasilnya pada sidang pembacaan putusan.
MK akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024 mendatang.
Yusril Anggap Kubu Anies-Ganjar Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai, kubu Anies dan Ganjar gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024 dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Menurutnya, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar tak cukup untuk membuktikan dugaan kecurangan yang sudah dituduhkan.
"Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya.
"Yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif)."
"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," ujar Yusril, Senin (15/4/2024).
Adapun salah satu petitum yang diajukan kubu Anies-Ganjar yakni meminta Pilpres 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran.
Yusril menilai, petitum itu tidak ada dasarnya dalam UUD 1945 maupun UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena itu, Yusril menilai, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh MK.
Yusril berharap, dengan kesimpulan yang pihaknya kemukakan, maka rangkaian Pilpres 2024 bisa selesai.
Kubu Anies Yakin Gibran Didiskualifikasi
Sementara itu, kubu Anies masih optimis bahwa pihaknya dan kubu Ganjar bakal menang di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini.
Menurut, tim kuasa hukum kubu Anies-Muhaimin, Refly Harun, menilai bahwa putusan hakim MK bakal memuaskan, termasuk soal petitum Gibran yang didiskualifikasi.
Menurutnya, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU), KPU sebagai penyelenggara Pemilu calon legislatif dan Pilpres tidak membantah bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum.
"KPU sama sekali tidak mendatangkan ahli untuk membantah soal penetapan Gibran yang dianggap cacat hukum. Ahli dari termohon (Kubu 02) memang membantah dalil itu, namun bantahannya tidak kuat,” katanya, Senin (15/4/2024) dikutip dari wartakotalive.com.
Dalam penetapan Gibran sebagai Cawapres, kubu 01 dan kubu 03 kita tidak mempersoalkan putusan MK Nomor 90/2023 sah atau tidak.
Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah pendaftaran Gibran.
Pada saat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024, pada 25 Oktober 2023, peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 belum diubah.
Sehingga saat Gibran mendaftar, batas minimal usia capres dan Cawapres masih 40 tahun.
"Putusan MK itu harus disertai perubahan PKPU, tapi saat itu DPR reses karena itu tidak mungkin konsultasi ke DPR untuk mengubah PKPU," ujarnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.