Berita Viral
Seorang Siswa SMA Pohuwato Dipenjara Gara-gara Kasus Penganiayaan, Terpaksa Ujian di Lapas Pohuwato
"Ini menunjukkan komitmen Lapas Pohuwato dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan mereka untuk kembali k
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/342024_Petugas-Lapas-Pohuwato.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Risal Hemuto, seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Pohuwato mengikuti ujian, Rabu (3/4/2024).
Meski bertatus napi, namun Risal tetap diberi kesempatan ikut ujian Assessment Sumatif, bagian akhir dari Kurikulum 2013.
Ujian ini diselenggarakan di lapas dengan pengawasan ketat petugas lapas dan guru .
Kepala Lapas Irman Jaya mengatakan bahwa Risal memiliki hak untuk mengikuti pendidikan.
Pihak lapas kata Irman tidak akan menghalangi proses pengembangan diri meskipun seseorang berada di dalam lapas.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kembali Terjadi Kecelakaan Mobil di Isimu Gorontalo, Minibus Serobot Pembatas Jalan
"Ini menunjukkan komitmen Lapas Pohuwato dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat setelah masa hukumannya berakhir," kata Kalapas.
Dikutip dari data yang dipublikasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Marisa, Risal terlibat kasus Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat.
Kasusnya disidangkan sejak Rabu, 17 Januari 2024, sementara putusannya baru ia terima pada Rabu, 27 Maret 2024.
Hakim menyatakan Risal Hemuto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan penganiayaan" sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama lima bulan.
Masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: 22.512 Pemudik Diprediksi Gunakan Jasa Penerbangan di Bandara Djalaluddin Gorontalo
Terdakwa Risal Hemuto juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu.
Kronologi Kejadian:
Pada tanggal 9 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WITA, saksi Asrin mendatangi pos PT. IGL untuk menanyakan tentang sepeda motor yang bersenggolan dengannya.
Saksi Steven, yang saat itu bertugas jaga, tidak mengetahui siapa pemilik motor tersebut.