Mendikbudristek soal Pramuka
Pramuka Tidak Diwajibkan Lagi Diikuti Pelajar, Ketua Kwarda Gorontalo: Ini Tak Perlu Dipermasalahkan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengubah aturan kepramukaan di sekolah.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengubah aturan kepramukaan di sekolah.
Kini para pelajar tidak lagi diwajibkan mengikuti ekstrakuliler pramuka.
Hal itu berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Adapun Permendikbudristek ini mulai berlaku 26 Maret 2024. Dan disahkan di Jakarta sehari sebelumnya.
Menurut Ketua Kwarda Gorontalo, Sofyan Puhi, aturan ini sejatinya sudah sesuai isi Undang-Undang nomor 12 tahun 2010 tentang kegiatan kepramukaan.
Menurut Sofyan, Permendikbud itu dibuat berdasarkan undang-undang tentang kegiatan kepramukaan di Indonesia.
Baca juga: Soal Ekskul Pramuka tak Lagi Diwajibkan, Guru MAN 1 Kota Gorontalo: Akan Ada yang Hilang
Undang-Undang nomor 12 tahun 2010 menjelaskan, bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitik.
"Olehnya, Permendikbud itu didasarkan dari undang-undang tentang kepramukaan tersebut," ujar Sofyan kepada TribunGorontalo.com, Senin (1/4/2024).
"Jadi, dari Permendikbud dan undang-undang itu sebenarnya dia sudah sejalan. Karena di situ ada keanggotaan bersifat sukarela," jelasnya.
Bagi Sofyan, Permendikbud itu tak perlu lagi dipersoalkan oleh pihak sekolah di Gorontalo.
"Sebenarnya ini tak perlu dipermasalahkan. Hanya memang tinggal penafsiran kita saja terkait undang-undang dan Permendikbud itu," tuturnya.
Namun di samping itu, kata Sofyan, pihaknya perlu menyesuaikan beberapa kebijakan pramuka dari aturan terbaru seperti blok, aktualisasi, dan reguler.
Blok merupakan kegiatan pramuka dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setiap tahun.
Aktualisasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka pembelajaran. Seperti belajar mengajar di dalam kelas.
Sedangkan reguler merupakan kegiatan pramuka bersifat sukarela yang berbasis minat dan bakat.
"Jadi 3 model kegiatan pramuka ini yang perlu kita sesuaikan dengan Merdeka Belajar yang tercantum dalam Permendikbud itu," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.