Biar tak Salah Kaprah! Ekonom Gorontalo Jelaskan soal Korupsi Rp 271 Triliun Suami Sandra Dewi

Melalui unggahan Facebooknya yang viral Senin (1/3/2024) itu ia menjelaskan terkait kasus dugaan kerugian negara senilai Rp 271 triliun dalam konsesi

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Kolase TribunGorontalo.com
Bobby Rantow Payu, Ekonom Gorontalo jelaskan duduk perkara korupsi Rp 271 Triliun. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Ekonom Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Bobby Rantow Payu menjelaskan perbedaan antara nilai akuntansi dan nilai ekonomi.

Melalui unggahan Facebooknya yang viral Senin (1/3/2024) itu ia menjelaskan terkait kasus dugaan kerugian negara senilai Rp 271 triliun dalam konsesi PT Timah Tbk.

Menurut Bobby, memahami dua konsep nilai ini penting dalam menilai kelayakan suatu proyek.

Nilai akuntansi fokus pada harga dan manfaat eksplisit, sedangkan nilai ekonomi memperhitungkan harga dan manfaat implisit, termasuk "opportunity cost".

Baca juga: Sandra Dewi Operasi Ambeien, Suami Terjerat Korupsi

Bobby memberi contoh kasus seorang mahasiswa informatika bernama A dengan keahlian analisis big data dan coding yang berpotensi menghasilkan 20 juta per bulan.

Namun, A memilih bekerja dengan gaji 5 juta per bulan. Secara akuntansi, A untung 5 juta per bulan.

Secara ekonomi, A rugi 15 juta per bulan karena kehilangan kesempatan menghasilkan 20 juta.

Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah Tbk

Bobby menegaskan bahwa kerugian Rp 271 triliun dalam kasus PT Timah Tbk bukanlah kerugian akuntansi, melainkan kerugian ekonomi.

Angka tersebut merupakan potensi kerugian negara akibat kongkalikong izin usaha di wilayah konsesi PT PT Timah Tbk.

Angka 271 triliun diperoleh melalui proses valuasi yang melibatkan banyak asumsi dan metode.

Karena itu, nilai valuasi tidak tunggal, melainkan berupa range estimasi.

Sebelumnya diketahui, kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyorot perhatian publik karena melibatkan nama-nama pesohor. 

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu nama terbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Selain itu, ada pula nama Helena Lim yang dikenal publiks sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved