Tunjangan Hari Raya

Kabar Gembira! THR ASN Pohuwato Cair 1 April 2024

Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato. Pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair pada 1 April 2024.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunNews
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di Kabupaten Pohuwato akan menerima THR pada awal April 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato dipastikan bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 1 April 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga usai menghadiri Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo, Kamis (28/3/2024).

"Insyaallah tanggal 1 (April), dan juga diikuti oleh hak-hak aparatur sipil negara," kata Bupati Saipul.

"Untuk THR sendiri kurang lebih ada Rp17 miliar dan sudah siap," sambung dia.

Bupati Saipul menjelaskan pemberian THR untuk ASN Kabupaten Pohuwato merupakan kewajiban pemerintah.

Informasinya, THR akan disalurkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H.

Meski demikian, kepala desa tidak akan menerima THR.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa kepala desa tidak termasuk dalam kategori ASN.

Selain kepala desa, pegawai honorer juga tidak akan menerima THR.

Tunjangan hanya akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menyiapkan petunjuk teknis mengenai pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, polri, dan pensiunan.

Proses pembayaran THR dijadwalkan dimulai pada 19 Maret 2024 dengan mengajukan tagihan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagai penyalur THR pensiunan PNS dan TNI/Polri.

Dana sebesar Rp 11,65 triliun akan ditransfer ke Taspen dan Asabri pada 21 Maret 2024 untuk disalurkan kepada penerima per 22 Maret 2024. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved