Didemo Mahasiswa Gorontalo soal Politik Uang, Bawaslu Sebut itu Manipulatif

Wahyudin M Akili, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo, meluruskan informasi terkait

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M Akili, saat memberikan penjelasan di hadapan massa aksi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menegaskan independensi dan komitmennya dalam menangani laporan dugaan money politic (politik uang) yang melibatkan oknum caleg.

Wahyudin M Akili, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo, meluruskan informasi terkait laporan tersebut dan menepis tudingan bahwa Bawaslu bisa dimanfaatkan.

"Kami ini lembaga yang punya azas. Kami bukan lembaga yang bisa digunakan untuk menjatuhkan yang menang pun sebaliknya," tegas Wahyudin.

Wahyudin menjelaskan bahwa Bawaslu bekerja berdasarkan aturan dan azas yang berlaku. Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan yang tidak memenuhi syarat formil dan materil.

"Laporan yang kami terima tidak memenuhi syarat formil dan materil," kata Wahyudin.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Gorontalo menggelar aksi demonstrasi di kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada Rabu (27/3/2024).

Mereka mendesak Bawaslu untuk transparan dalam pengusutan laporan dugaan money politic tersebut.

Wahyudin menanggapi aksi demonstrasi tersebut dengan mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur.

Bawaslu telah meminta pelapor untuk memperbaiki laporannya, namun pelapor mengganti materi laporan, bukan memperbaikinya.

"Tapi yang dilakukan bukan lagi perbaikan, melainkan mengganti materi laporan," ungkapnya.

Wahyudin juga menyentil soal syarat formil dalam isi laporan.

"Tanggal 7 terjadi peristiwa, tanggal 9 baru diketahui. Sementara dalam uraian, justru yang dilaporkan adalah peristiwa tanggal 12 Februari," bebernya.

Atas dasar itu laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil materil.

Kejanggalan lain lanjut Wahyudin, pihaknya pernah melakukan penelusuran langsung dilapangan.

"Dan berhubung saya ketua timnya. Lalu apa yang saya temukan di lapangan? laporan yang justru manipulatif," tegas Wahyudin.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved