Korupsi di Sport Centre Limboto
Ada Dugaan Korupsi Proyek Sport Centre Limboto Gorontalo, Kejari Tunggu Pemeriksaan BPK
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo masih menunggu hasil perhitungan total kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (B
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek infrastruktur di Sport Center Limboto, Kabupaten Gorontalo, masih tertunda.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo masih menunggu hasil perhitungan total kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk perkembangannya, saat ini masih menunggu hasil dari BPKP," terang Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo Yesky Verlangga Wohon, Selasa (26/3/2024).
Diketahui proyek revitalisasi proyek Sport Centre bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo tahun 2021 sebesar Rp 1,6 Miliar.
Beberapa bagian yang dilakukan revitalisasi area Sprort Center Limboto yakin berupa 4 tiang utama lampu stadion di keempat sisi lapangan.
Tiga tiang terdiri dari 18 lampu stadion dengan 12 ukuran besar dan 6 ukuran sedang.
Sementara satu tiang lainnya terdiri dari 12 lampu stadion dengan 6 lampu ukuran besar dan 6 ukuran kecil.
Bagian lain yang masuk dalam revitalisasi adalah area lintasan dalam stadion.
"Dari hasil penyelidikan ada dugaan tipikor," terangnnya.
Pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dinas yang mengelola proyek tersebut.
Yesky menyebut, sediktinya ada 15 proyek di Kabupaten Gorontalo yang masuk dalam dugaan tipikor.
14 proyek merupakan jalan yang saat ini tengah ditangani Polda Gorontalo, dan satunya proyek di Sport Center Limboto yang ditangani Kejari Kabupaten Gorontalo.
Kedua proyek itu masuk dalam pengelolaan Dinas PUPR dan Dinas Pemuda olahraga dan pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo.
"Kita sudah memanggil sejumlah saksi-saksi, termaksud dari dinas terkait. Adapun nama yang nanti akan kita tetapkan sebagai tersangka, belum bisa kami beberkan," tutupnya (*)
Alasan Maria Corina Machado Raih Nobel Perdamaian 2025, Kalahkan Donald Trump |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Tolak Utang Kereta Cepat Dibebankan ke APBN: “Jangan Kita Lagi!” |
![]() |
---|
Chord Lagu Aku Milikmu Dewa 19, Nada Dasar Orisinal |
![]() |
---|
Maria Corina Machado, Pemimpin Oposisi Venezuela Raih Hadiah Nobel Perdamaian 2025 |
![]() |
---|
Cerita Anak Muda Gorontalo Bangun Bisnis di Jalan Panjaitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.