Ramadan 2024

Penjelasan tentang Makan Sahur setelah Memasuki Waktu Imsak oleh Ustaz Abdul Somad

Berikut penjelasan tentang boleh atau tidak makan sahur setelah masuk waktu imsak menurut Ustaz Abdul Somad.

|
Editor: Tita Rumondor
Red Stock/iStockPhoto
Ilustrasi bolehkah makan sahur setelah waktu imsak? 

TRIBUNGORONTALO.COM – Berikut penjelasan tentang boleh atau tidak makan sahur setelah masuk waktu imsak menurut Ustaz Abdul Somad.


Memasuki bulan suci Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk makan sahur sebagai salah satu amalan dalam beribadah.

Selain sebagai ibadah, makan sahur juga bertujuan untuk mengisi energi tubuh agar tidak lemas dan kuat selama berpuasa.

Pertanyaan yang sering ditanyai adalah bagaimana dengan batasan waktu makan sahur?

Apakah batasan waktu makan sahur hanya sampai saat waktu imsak saja?

Atau hingga adzan subuh berkumandang?

Apakah seseorang boleh makan sahur bahkan setelah memasuki waktu imsak dan dianggap puasanya tetap sah?

Simak penjelasannya selengkapnya seperti yang telah TribunGorontalo.com  kutip dari TribunSolo.com


Salah seorang ustad dimana dikenal oleh banyak umat Muslim, yakni Ustaz Abdul Somad membagikan penjelasannya tentang pertanyaan-pertanyaan ini.

Ia menjelaskan bahwa seseorang dapat berhenti makan sahur saat adzan subuh telah berkumandang.


“Kalau sudah adzan berkumandang, ada makanan dimuntahkan. Karena kalau sampai menelan makanan waktu adzan, itu sudah masuk waktu terlarang,” jelas Ustad Abdul Somad lewat video yang diunggah pada akun instagram @ustadzabdulsomad_official.

Ia juga menambahkan bahwa waktu imsak adalah lampu kuning yang bertujuan untuk memperingati atau memberi tanda bahwa seseorang harus siap-siap untuk berhenti makan sahur.

“Imsak itu artinya lampu kuning, sepuluh menit, agak-agak 50 ayat sebelum Adzan Subuh, mulut sudah steril, bersih. Tapi kalau suasana normal," tambahnya dalam video yang diunggah lewat akun instagram @ustadzabdulsomad_official; pada Senin (27/3/2023).

Imam Al-Mawardi juga menjelaskan tentang waktu imsak di dalam kitab Iqna’:

وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved