Pileg Gorontalo 2024

Daftar 7 Caleg Peraih Kursi DPRD Kota Gorontalo dari Dapil 3, Bagaimana Nasib Darmawan Duming?

Dari data yang dikutip, Rabu (13/03/2024), tujuh Calon Legislatif (Caleg) berpotensi meraih kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo

Penulis: Andika Machmud | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/KPU
Caleg dapil 3 DPRD Kota Gorontalo di Pemilu Legislatif 2024 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Hasil perhitungan suara pemilu legislatif 2024 untuk Dapil 3 Kota Gorontalo telah dirilis.

Dari data yang dikutip, Rabu (13/03/2024), tujuh Calon Legislatif (Caleg) berpotensi meraih kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merebut dua kursi di daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Kota Tengah dan Sipatana.

Caleg lainnya berasal dari NasDem, Gerindra, Golkar, PDIP, dan PAN.

Berikut daftar tujuh caleg peraih kursi DPRD Kota Gorontalo Dapil 3:

  1. Moh. Rivai Bukusu dengan perolehan 3.538 suara dan total suara partai PPP 7.194
  2. Alan Lahay dengan perolehan 1.853 suara dan total suara partai NasDem 4.581
  3. Supriadi Lameo dengan perolehan 1.286 suara dan total suara partai Gerindra 3.312
  4. Hardi Sidiki dengan perolehan 1.099 suara dan total suara partai Golkar 3.068
  5. Darmawan Duming dengan perolehan 1.905 suara dan total suara partai PDIP 2.816
  6. Suryadi Antule dengan perolehan 1.595 suara dan total suara partai PPP 2.398
  7. Alwi Podungge dengan perolehan 1.582 suara dan total suara partai PAN 1.861

DPRD Kota Gorontalo yang terdiri dari empat dapil ini memiliki kuota 30 kursi untuk periode 2024-2029.

Jumlah Kursi dan Pembagian

Dapil DPRD Kota Gorontalo berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 1 dan 2 Kota Gorontalo yakni delapan kursi. Sedangkan Dapil 3 dan 4 Kota Gorontalo memiliki tujuh kursi.

Baca juga: Imbas Dugaan Money Politic, Caleg DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming Berpotensi Didiskualifikasi

Lantas, bagaimana nasib Darmawan Duming?

Darmawan Duming saat ini berpotensi didiskualifikasi.

Darmawan diduga melanggar pasal 280 ayat (1) UU 7/2007 poin "Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu".

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Taib, menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan money politic.

Baswaslu kemudian menindaklanjut laporan dengan rapat pleno bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Selasa (20/2/2024).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved