Pemkot Gorontalo

Fokus Lindungi Pekerja Informal, Pemerintah Kota Gorontalo Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kota Gorontalo menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penulis: Andika Machmud | Editor: Fadri Kidjab
Humas Pemkot Gorontalo
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menyaksikan penandatanganan kerja sama pemerintah Kota Gorontalo dengan BPJS Kesehatan, Jumat (08/3/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Fokus mereka untuk melindungi para pekerja informal.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menyaksikan langsung penandatangan kerja sama di Kantor BPJS Ketenagakerjaan pada pukul 16.00 Wita, Jumat (08/3/2024).

"Untuk kita daftarkan kepesertaan masyarakat Kota Gorontalo untuk perlindungan tenaga kerja, kematian, dan kecelakaan kerja," ungkapnya.

Penandatangan kerja sama menurutnya merupakan bentuk komitmen pemerintah Kota Gorontalo kepada masyarakat.

"Ini bentuk komitmen daripada pemerintah Kota Gorontalo memberikan perlindungan kepada masyarakat agar mereka dalam bekerja nyaman," ungkapnya.

Marten berharap tenaga kerja informal merasa terlindungi karena jaminan tersebut.

Premi BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemerintah. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Sekadar informasi, premi adalah biaya yang ditanggung dan harus dibayar oleh peserta asuransi dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.

"Jadi untuk klaim untuk jaminan kematian, kecelakaan, Itu Rp42 juta yang meninggal," ungkap Marten.

Wali Kota Marten Taha menyerahkan santunan JKM kepada warga Kota Gorontalo
Wali Kota Marten Taha menyerahkan santunan JKM kepada warga Kota Gorontalo

Baca juga: BREAKING NEWS: 20 Rumah Warga Kota Gorontalo Terendam Banjir, Penghuni Mengungsi

Pada kesempatan itu, Marten menyerahkan jaminan kepada tiga warga Gorontalo.

"Tadi saya sudah serahkan kepada tiga orang," jelasnya.

Masing-masing dari pekerja yang diserahkan langsung oleh Marten Taha menerima sebanyak Rp 42 juta.

"Ada (yang diserahkan karena) suaminya meninggal," tutur Marten.

Marten menyebut pekerja informal rentan dan membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan.

Saat ini Kota Gorontalo sudah ada di tingkat Universal Health Coverage untuk bidang kesehatan.

Karena itu, kata dia, pemerintah berusaha mencapai Universal Worker Coverage (UWC). (adv)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved