Hak Angket Pemilu

Lima Fraksi DPR Solid Dukung Hak Angket, Termasuk PDIP dan PKB

Dukungan solid dari lima fraksi ini penting karena syarat untuk mengajukan hak angket adalah 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
Hidayat Nur Wahid dalam interupsinya di penutupan Sidang Paripurna DPR-RI, Selasa (6/2). - Inilah 5 fraksi di DPR yang diklaim solid mendukung wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Lima fraksi di DPR RI menyatakan solid mendukung wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Kelima fraksi tersebut adalah PKS, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Belum ada satu fraksi dari lima itu yang mengatakan tidak komit (dukung hak angket)," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Dukungan solid dari lima fraksi ini penting karena syarat untuk mengajukan hak angket adalah 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Baca juga: PDI Perjuangan Akan Tetapkan Sikap soal Hak Angket Pemilu Hari Ini

Saat ini, kursi PDIP dan PPP, dua partai pengusung pasangan Ganjar-Mahfud, belum mencapai batas minimal.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, hasil hak angket bisa berujung pada dua kemungkinan: rekomendasi pemilu ulang jika terbukti kecurangan TSM, atau pemakzulan presiden.

Bivitri mendorong agar parpol menggulirkan hak angket untuk membuat terang benderang dugaan kecurangan pemilu.

Ia menegaskan, tujuan hak angket bukan untuk memakzulkan Presiden Jokowi atau menjegal Prabowo-Gibran, melainkan untuk mencegah kecurangan di pemilu berikutnya.

"DPR bisa memutuskan pemilu diulang tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena merupakan keputusan DPR sebagai institusi," ujar Bivitri.

Baca juga: Owan Konser Pulang Kampung, Ratusan Warga Boalemo Padati Lapangan Alun-Alun Tilamuta

Bivitri yakin hak angket akan bergulir di DPR karena syaratnya mudah, hanya diteken oleh 25 anggota DPR dari dua fraksi.

"Saya yakin terbentuk seperti tahun 2009, lakukan saja dulu gulirkan saja, masalah nanti di ujungnya tidak merekomendasikan sesuatu, ya tidak masalah. Biarkan itu berproses yang penting kita bangunkan DPR dari tidur yang kelamaan," katanya.

Dukungan solid dari lima fraksi ini menandakan bahwa wacana hak angket semakin kuat dan berpeluang untuk diproses di DPR. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved