Pemprov Gorontalo

Korban Kekekerasan Bisa Lapor Via WhatsApp ke PPA Provinsi Gorontalo

Layanan SAPA untuk Perempuan dan Anak, Korban Bisa Lapor Kasus Kekerasan Melalui WA Dengan Aman

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG
Kadis PPA Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman (kanan) dan Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo menyediakan layanan Sahabat Perempuan Anak (SAPA) untuk korban kekerasan.

Korban, keluarga korban bahkan masyarakat bisa melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan aman dan nyaman.

Sebenarnya untuk layanan komunikasi pusat tersedia namun untuk operator PPA Provinsi Gorontalo masyarakat bisa menghubungi melalui nomor whatsApp 08111129129.

Ketika menghubungi nomor tersebut, masyarakat akan diperlihatkan dengan nama WhatsApp "Layanan SAPA 129".

Masyarakat bisa chating dengan operator layanan tersebut. Secara otomatis Layanan SAPA 129 akan menuntun masyarakat untuk mengisi form pengaduan.

"Terima kasih telah menghubungi SAPA 129 Layanan Pengaduan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI," isi paragraf pertama pesan Layanan SAPA 129.

Layanan itu diperuntukkan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.

Jika masyarakat atau siapapun menyaksikan, mengalami kekerasan, atau membutuhkan perlindungan, akan diarahkan mengisi nama pelapor, nama korban, usia korban, nomor telepon, alamat dan isi permasalahan yang akan dilaporkan.

Masyarakat juga tak perlu khawatir dengan layanan tersebut, pasalnya hal itu tersedia gratis tanpa dipungut biaya dan terjamin kerahasiaannya

Kepala Dinas PPA Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman mengatakan layanan tersebut sengaja disediakan agar masyarakat lebih nyaman dan aman melaporkan.

"Kita buka akses itu, supaya mereka tidak malu atau bisa lebih jujur mengungkapkan, jika kami mendapatkan laporan itu, langsung ditindaklanjuti," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (26/2/2024)

Yana juga mengatakan penindakan terhadap laporan tersebut juga dilihat kelengkapannya, jika kurang maka pihak PPA Gorontalo akan meminta pelapor untuk melengkapi.

"Jadi nama harus lengkap, alamat, tempat kejadian, kronologisnya dan terakhir apa yang ingin di dapatkan, merasa tertekan, terancam itu juga termasuk," ucapnya

Mantan Kadis Kesehatan Provinsi Gorontalo itu juga mengatakan kebanyakan korban sudah melaporkan kasusnya di Polres terdekat.

"Jika sudah melapor ke polisi berarti kami koordinasinya dengan Kanit PPA Polsek, Polres maupun Polda tergantung dimana dia melapor," jelasnya

Selain itu Yana juga menegaskan pihaknya sangat siap mendampingi korban sampai selesai.

Ia juga bersedia memfasilitasi korban apabila dibutuhkan, seperti pemeriksaan psikologis, kesehatan, tempat perlindungan dan makanan.


"Itu semua kami sediakan gratis, tidak ada biaya satu sen pun," tandasnya (*)

 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved