Ayah Hamili Anak Kandung
BREAKING NEWS: Seorang Pria di Gorontalo Hamili Anak Kandung
Ibu korban yang merupakan istri dari AP, setelah mendapat pengakuan dari sang anak, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo pada 22
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pria berinisial AP (39) mencabuli anak kandung hingga hamil.
Perbuatan bejat itu telah dilakukan AP sejak tahun 2021, sebanyak tiga kali.
"Motif pelaku melakukan perbuatan bejat itu karena, sang istri sudah tak mau memberikannya jatah," terang Kanit I Reskrim Polres Gorontalo Ipda Rian Sukma, saat konferensi pers di Polres Gorontalo, Senin (26/2/2024).
Ibu korban yang merupakan istri dari AP, setelah mendapat pengakuan dari sang anak, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo pada 22 Mei 2023.
Terungkap bahwa perbuatan telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali dengan modus yang sama.
"Perbuatan pelaku dilakukan saat korban dalam keadaan tidur," terang Rian.
Korban diketahui merupakan pelajar yang saat ini tengah mengenyam pendidikan di kelas VII SMP di Kabupaten Gorontalo.
"Pelaku sebelumnya sempat mengelak, namun setelah dilakukan tes DNA, terbukti pelaku telah melakukan perbuatan tersebut," beber Rian.
Kini usia kehamilan korban sudah masuk di usia ke sembilan bulan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.
Kronologi Pria Gorontalo Hamili Anak Kandung
Polres Gorontalo membeberkan kronologis seorang pria yang menghamili anak kandungnya.
Korban saat ini berusia 14 tahun. Ia masih SMP kelas VII di Kabupaten Gorontalo.
Sementara pelaku merupakan ayah kandung korban, AP (39).
Dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Kanit I Reskrim Polres Gorontalo Ipda Rian Sukma, mengungkapkan kejadian bermula tahun 2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.