Minggu, 15 Maret 2026

Pemilu Gorontalo 2024

KPU Kabupaten Gorontalo Janji Tindaki Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Tabongo jika Bukti Kuat

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain menegaskan akan menindaki dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Desa Tabongo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto KPU Kabupaten Gorontalo Janji Tindaki Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Tabongo jika Bukti Kuat
TribunGorontalo.com/Herjianto
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain saat berbicara dengan massa aksi Desa Tabongo di depan Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Jumat (23/2/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, berjanji akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Desa Tabongo.

Di depan Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Jalan Katili Dulanimo, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Roy berhadapan langsung dengan 150 massa aksi, Jumat (23/2/2024).

Bersama empat Komisioner KPU lainnya, Roy berdialog dengan korlap massa aksi, Rahmat Aju.

"Sebelumnya kami ucapkan terimakasih, hal ini menjadi bagian kita bersama dalam mengawal jalannya demokrasi," kata Roy mengawali pembicaraannya.

Ia mengaku belum bisa berbuat banyak saat ini karena tuntutan dari massa aksi belum memiliki bukti autentik.

Sebelumnya massa aksi mengatasnamakan Aliansi peduli demokrasi (APD) Kecamatan Tabongo meminta KPU Kabupaten Gorontalo menghentikan sementara pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Massa aksi menuntut KPU menghentikan rapat pleno di Kecamatan Tabongo
Massa aksi menuntut KPU menghentikan rapat pleno di Kecamatan Tabongo (TribunGorontalo.com/Herjianto)

Permintaan itu disampaikan oleh koordinator lapangan (korlap) Rahmat Aju.

Massa aksi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menghentikan sementara pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Ratusan demonstran mengatasnamakan Aliansi Peduli Demokrasi Kecamatan Tabongo ditegaskan oleh koordinator lapangan (korlap) Rahmat Aju, Jumat (23/2/2024).

Mereka merasa ada kejanggalan dalam proses pemungutan suara di salah satu desa Kecamatan Tabongo.

Keganjilan itu terjadi karena penghitungan suara sempat dihentikan selama enam jam. Dimulai sejak pukul 01.00 Wita dini hari hingga pukul 07.00 Wita, Kamos (15/2/2024).

Menurut Rahmat, mereka mendesak Komisioner KPU sembari menunggu Bawaslu Kabupaten Gorontalo mempertimbangkan tuntutan yang disampaikan.

Menanggapi hal tersebut, Roy menegaskan jika pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.

"Karena apa yang menjadi tuntutan, harus disertai dengan bukti yang autentik berupa foto dan video," ujar Roy menegaskan.

Roy menyebut KPU akan menerima aduan atau laporan masyarakat tentang tahapan pemilu.

"Yang jelas kami terbuka, apa yang menjadi tuntutan kami akan tindaklanjuti.

"Tapi bahwa untuk menghentikan proses yang saat ini sementara berjalan, kami tegaskan kami punya aturan, prinsip dan ketentuan yang harus kami jaga," tutup Roy.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved