Rabu, 4 Maret 2026

Berita Kampus

Bukan Mengajukan Diri, Ternyata Universitas Negeri Gorontalo Didorong Kemdikbudristek jadi PTN-BH

Universitas Negeri Gorontalo dinilai layak menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Bukan Mengajukan Diri, Ternyata Universitas Negeri Gorontalo Didorong Kemdikbudristek jadi PTN-BH
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Ilustrasi - Universitas Negeri Gorontalo dimasukkan sebagai kandidat urutan nomor dua dari sepuluh PTN yang didorong menjadi PTN-BH oleh Ditjen Dikti Kemdikbudristek. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Universitas Negeri Gorontalo dinilai layak menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH).

Hal itu disampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Siaran Pers oleh Tim PTN-BH UNG pada 23 Februari 2024.

UNG dimasukkan sebagai kandidat urutan nomor dua dari sepuluh PTN yang didorong menjadi PTN-BH oleh Ditjen Dikti Kemdikbudristek.

Ada tiga komponen yang dinilai, yaitu Tridharma, Kelembagaan(tata kelola), dan Keuangan.

Hasil penilaian Direktorat Kelembagaan ini membuat UNG diundang dalam sosialisasi Tranformasi PTN menjadi PTN-BH yang bertajuk “Roadmap Transformasi PTN-BLU Indonesia Timur Menuju PTN-BH Unggul dan
Berskala Dunia.”

Tanpa mengajukan diri, UNG langsung dimasukkan oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti Kemdikbudristek menjadi salah satu PTN BLU yang didorong menjadi PTN-BH.

Dasar hukum munculnya PTN-BH adalah UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjelaskan PTN-BH merupakan konsep penyelenggaraan perguruan tinggi dengan otonomi yang lebih luas.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2013 Tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan aturan teknis di bawahnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Setidaknya ada lima manfaat PTN-BH:

1. Lebih mandiri dalam mengelola internal kelembagaan di mana kebijakan internal kampus bisa dibentuk sendiri tanpa intervensi pemerintah melalui Kemdikbudristek.

Di sini mekanisme pengambilan kebijakan internal lebih mudah, mandiri, dan cepat dalam pengembangan institusi;

2. Sebuah perguruan tinggi berstatus PTN-BH diberikan hak otonom lebih luas dan leluasa dalam melakukan pengembangan.

Misalnya, lebih mudah dalam membuka program studi baru tanpa harus mengajukan ke Ditjen Dikti.

Dalam hal pengelolaan keuangan, hak otonomi yang luas memberikan ruang gerak lebih besar dan fleksibel dibandingkan dengan PTN yang berstatus BLU.

Dari kemudahan tersebut dapat mendorong pertumbuhan PTN bisa lebih cepat;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved