Berita Jatanras Gorontalo
Sosok Tiga Tersangka Penikaman di Eks Terminal Andalas Gorontalo, Motif Balas Dendam
Kemudian tersangka ketiga ialah Riski Amran alias Iki (26) merupakan residivis penganiayaan dengan barang tajam.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
Satu orang tersangka menanyakan ke Roi sebagai korban penikaman, terkait perihal alasan menganiaya pamannya.
Saat cekcok mulut, tersangka RA langsung mengambil pisau dari RAS dan kemudian menyerang korban Pipul sehingga mengalami luka gores di tangan.
Sebab sudah ada penyerangan dari tersangka, korban Pipul pun langsung mengeluarkan pisau yang tersimpan di pinggangnya.
Seketika, tersangka RA yang mengeluarkan barang tajam tadi langsung mundur. Teman RA yaitu AP tak terima dan langsung menghunuskan pisaunya ke arah korban.
Kedua korban itupun dipukul mundur, dan tersangka AP tetap mengejar keduanya.
"Saat tersangka AP mengejar kedua korban, ia langsung mengayunkan pisaunya ke arah lengan Roi Mointi dan juga menusuk bagian perutnya," jelas Ade.
Korban Roi pun terkapar dan mengakibatkan lengan dan perutnya sobek. Tak sampai di situ, tersangka AAT pun melanjutkan penganiayaan.
AAT mengayunkan pisaunya ke arah kepala Roi sebanyak satu kali dan korban pun berkata "Usus saya sudah keluar dari perut".
Mendengar perkataan korban itu, ketiga tersangka pun langsung mundur dan lari dari tempat kejadian perkara.
"Pada kejadian ini satu orang korban meninggal dunia karena tidak sempat tertolong," ucap Ade.
Tak lama dari kejadian ini sekira 3 jam kemudian, aparat kepolisian langsung meringkus dua tersangka dan satu tersangka baru bisa diringkus keesokan harinya.
Kini ketiga tersangka telah mendekam di Mapolresta Gorontalo Kota dan turut diamankan dua pisau yang digunakan untuk menganiaya kedua korban.
Adapun pasal yang disangkakan pada kejadian ini adalah pasal 338 KUHPidana Sub pasal 354 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.