Rabu, 4 Maret 2026

Berita Kriminal

1.768 Bungkus Rokok Ilegal yang Dikirim ke Sulteng Disita Polisi Gorontalo

Sebanyak 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai diamankan polisi Gorontalo.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 1.768 Bungkus Rokok Ilegal yang Dikirim ke Sulteng Disita Polisi Gorontalo
TribunGorontalo.com/Husnul
Konferensi pers penemuan rokok ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai diamankan polisi Gorontalo.

Polisi menemukan ribuan rokok ilegal itu saat pemeriksaan barang bawaan di Pelabuhan Gorontalo, Kelurahan Leato, Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) melakukan razia barang bawaan terhadap para sopir.

Polsek KPG menemukan ribuan rokok ilegal tanpa pita cukai dari dua sopir truk bernama Fakri Mohamad (41) dan Faruk Mohamad (55).

"Ribuan bungkus rokok ini akan dikirim ke Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk dijual kembali," ucap Leonardo dalam konferensi pers Mapolresta Kota Gorontalo, Senin (19/2/2024).

Kedua sopir itu langsung diamankan polisi untuk dimintai keterangan.

Usut punya usut, ribuan rokok itu ternyata dibeli oleh Fakri dari seseorang di pulau Jawa dengan harga murah.

"Fakri membeli rokok ini dengan harga Rp. 17.680.000," jelas Leonardo.

Adapun motif dari perkara ini ialah untuk memperkaya diri sendiri. Rokok-rokok itu akan diperjualbelikan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kini rokok merek SR Premium Bold dan YS Pro Mild itu telah dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota dan akan diberikan ke bea cukai.

SR Premium Bold berjumlah 1.150 bungkus. Sementara YS Pro Mild berjumlah 618 bungkus.

Untuk rinciannya, SR Premium Bold berjumlah 115 slop dan YS Pro Mild berjumlah 61 slop. Jika dihitung per satuan, semuanya berjumlah 35.360 batang.

Pihak kepolisian belum menjerat kedua pelaku itu dengan pasal apapun. Sebab kasus ini belum memenuhi unsur pelanggaran dalam aturan perundang-undangan.

Hanya saja pelaku dihukum wajib lapor 1 x 24 jam. Kasusnya masih terus diselidiki.

"Pasal yang akan disangkakan itu sebenarnya UU perlindungan konsumen dan kesehatan. Cuman, dua UU itu belum masuk unsur sehingga kami perlu berkoordinasi dengan instansi terkait," tutup Leonardo.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved