Pemilu Gorontalo 2024
Caleg Bone Bolango Mengamuk di Kantor Camat, Menuding PPK Curangi Formulir C1
Caleg tersebut bernama Syahril Ibrahim dari Partai Gelora. Ia mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Bone Bolango.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo menduga adanya kecurangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Caleg tersebut bernama Syahril Ibrahim dari Partai Gelora. Ia mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Bone Bolango.
Syahril menduga pihak PPK Tilong Kabila melakukan kecurangan terhadap salinan data C 1 yang telah tersegel dengan aman di Kantor Camat.
Baca juga: Masyarakat Gorontalo Sangat Menanti Barongsai di Cap Go Meh Nanti
"Saya datang ke Kantor Camat itu sekira pukul 02.00 Wita, saat masuk ke dalam terindikasi ada bundelan C 1 sudah tercecer di atas meja," ungkap Syahril saat ditemui, Sabtu (17/2/2024) siang hari.
Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, Sabtu (17/2/2024). Karena melihat bundelan C 1 itu, Syahril pun mempertanyakan ke anggota PPK yang hadir saat itu.
"Ko beraninya sampai mengeluarkan C 1 itu dari kotak yang tersegel," sambungnya.
Bahkan, kata Syahril, salinan C 1 itu telah digonta-ganti oleh anggota PPK. Kendati, menurut pemahaman Syahril data tersebut tak bisa diganti sebelum digelarnya sidang pleno di tingkat PPK.
Kejadian ini pun telah dipertanyakan Syahril ke pihak KPU. Pihak yang berwenang menjelaskan bahwa salinan C 1 yang berceceran di atas meja itu untuk perbaikan.
Baca juga: Sosok Bripda Yusran Lameo, Polisi di Gorontalo Tetap Pilih Jaga TPS Kendati Rumahnya Terbakar
"Sekalipun itu benar, setidaknya mereka menjelaskan lebih detail. Takutnya adanya penyimpangan, ini persoalan pertarungan harga diri partai politik," jelasnya.
Setelah dikonfirmasi ke Ketua PPK Tilongkabila Ovenly Utomo Silangen. Ia menjawab bahwa dugaan itu tak benar adanya.
Ovenly menjelaskan, semalam itu pihaknya sedang memetakan salinan C 1 untuk perbaikan pada saat sidang pleno mendatang.
"Tidak ada perubahan, kami tidak pernah mengubah formulir C 1. Pembuktiannya saat pleno sebentar," jawab Ovenly tegas saat ditemui di waktu yang sama.
Baca juga: Korban Kebakaran di JDS Kota Gorontalo Nebeng di Rumah Tetangga
Ia menegaskan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya di pukul 01.00 Wita itu adalah memetakan salinan C 1 dari pihak PPS bukan yang berada di dalam kotak yang tersegel.
Ovenly menerangkan, bahwa salinan C 1 yang dimiliki oleh anggota TPS itu bisa dilakukan pemetaan. Sebab formulir itu memiliki hak legal bagi PPK untuk melakukan pemetaan.
"C 1 yang dimiliki TPS itu tergantung dari mereka apakah mau dibuka langsung atau tidak, itu sudah jadi milik mereka. C 1 itulah yang kami petakan," tegasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.