Pilpres 2024
Film Dirty Vote Viral, Dandhy Laksono Ungkap Alasan Dokumenternya Dirilis di Masa Tenang Pemilu 2024
Film Dirty Vote tayang tanggal 11 Februari bertepatan hari pertama masa tenang pemilu dan disiarkan pukul 11.00 WIB di kanal Youtube.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Film-Dirty-Vote-dimata-Timnas-AMIN.jpg)
Film ini dibintangi oleh Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.
Dalam film ini ketiganya mencoba mengulik sejumlah instrumen kekuasaan yang digunakan untuk memenangkan pemilu sekalipun menabrak tatanan demokrasi.
Koalisi masyarakat sipil mengatakan, penjelasan ketiga ahli hukum ini berpijak atas sejumlah fakta dan data. Bentuk-bentuk kecurangannya diurai dengan analisa hukum tata negara.
Pesan di Film Dirty Vote
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, film dokumenter Dirty Vote menjadi rekaman sejarah tentang rusaknya demokrasi Indonesia saat ini.
"Kekuasaan disalahgunakan terbuka oleh orang-orang yang dipilih melalui demokrasi itu sendiri," kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.
Dalam karya besutan Dandhy Laksono ini ada dua pesan yang ingin diangkat.
Pertama, tentang demokrasi yang tak bisa dimaknai sebatas terlaksananya pemilu, tapi bagaimana proses pemilu berlangsung, apakah keseluruhan proses pemilu dilaksanakan dengan adil dan sesuai nilai-nilai konstitusi.
Kedua, tentang kekuasaan yang disalahgunakan karena nepotisme yang haram hukumnya dalam negara hukum yang demokratis.
"Sikap publik menjadi penting dalam sejarah ini. Apakah praktik lancung ini akan didiamkan sehingga demokrasi yang berorientasi kekuasaan belaka akan menjadi normal yang baru?," ujar Bivitri.
Baginya, semua orang berhak bersuara lantang dan bertindak agar republik ini terus hidup dan bertumbuh.
"Pilihan Anda menentukan,” ucap dia.
Pesan yang sama disampaikan oleh Feri Amsari. Menurutnya, esensi pemilu adalah rasa cinta tanah air, sehingga membiarkan kecurangan merusak pemilu sama saja merusak bangsa ini.
| PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
|
|---|
| PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
|
|---|
| PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
|
|---|
| MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
|
|---|
| Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
|
|---|