Guru Lecehkan Siswa
Guru Honorer Gorontalo Pelaku Pelecehan Siswa Diminta Dihukum Kebiri
Guru honorer Gorontalo pelaku pelecehan siswa diharapkan mendapatkan hukum paling berat.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Guru honorer Gorontalo pelaku pelecehan siswa diharapkan mendapatkan hukum paling berat.
Hal itu dikatakan Perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos) Bidang Rehabilitasi Sosial, Rizki Syahputra Pratama Lihu.
Ia meminta pihak kepolisian menjerat pelaku dengan hukuman kebiri.
Bagi Rizki, perilaku oknum guru itu telah merusak generasi penerus bangsa.
"Hukuman penjara itu tidak menjadi jaminan bagi pelaku, bisa diberikan hukuman lain seperti kebiri," kata Rizky saat ditemui TribunGorontalo.com, Selasa (06/2/2024).
Berdasarkan pengalaman Rizki, sanksi penjara tak dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Pelaku disebut berpotensi mengulang kembali tindakan asusilanya itu.
Kata Rizki, pihaknya akan tetap mendampingi kasus ini. Mulai dari proses hukumnya hingga selesai.
"Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi seluruh APH untuk memenuhi hak dasar anak ini dan mendapatkan atensi dari seluruh pihak," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum tenaga honorer di satu sekolah Gorontalo diduga melecehkan anak di bawah umur.
Pelaku merupakan guru di salah satu sekolah di Kota Gorontalo. Korbannya adalah anak didik yang mestinya ia jaga.
Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti, pada Sabtu (3/2/2024) lalu.
Meski belum terbukti dan dalam penyelidikan polisi, namun sekolah tegas memecat terduga pelaku dari pekerjaanya tersebut.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, pihaknya segera meminta kepala sekolah setempat memecat terduga pelaku.
"Perilaku yang dilakukan oleh pelaku ini sesuatu yang dilakukan secara pribadi, dan kami tak menghendaki itu," jelasnya saat ditemui di salah satu sekolah, Senin (5/2/2024).
Kini, kasus tindak pidana asusila ini telah ditangani oleh Polda Gorontalo.
"Kasus ini masih dalam batas praduga tak bersalah, karena prosesnya sekarang telah ditangani pihak kepolisian.
"Tugas kami melindungi dan menyelamatkan anak-anak kita, karena mereka aset bangsa," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.