Pencopotan Baliho di Gorontalo

Warga Gorontalo Protes Baliho Partai Jagoannya Dicopot, Bawaslu: Tidak Ada yang Kami Pilih-pilih

Abdul Hamid Lahabu, warga Gorontalo, tak terima baliho dan bendera partai jagoannya dicopot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Husnul
Hamid berbincang dengan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli soal aturan pemasangan baliho. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Abdul Hamid Lahabu, warga Gorontalo, tak terima baliho dan bendera partai jagoannya dicopot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pria akrab disapa Hamid itu mencegah Bawaslu ketika ingin mencopot baliho di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Gorontalo, Rabu (31/1/2024).

Hamid mengaku bendera dan baliho yang dipasang di tiang listrik itu dari dana pribadinya.

"Terus terang ini baliho yang saya pasang ini atas inisiatif sendiri pake dana sendiri, tanpa ada sangkut paut pihak partai atau caleg," ungkap Hamid dalam aksen Gorontalo.

Ia pun meminta Bawaslu mengurungkan niat mereka.

"Jangan copot itu, jangan! awas kalau kalian mo rusak itu," ucap Hamid lantang.

Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Ribu Baliho Parpol dan Caleg Dicopot Bawaslu Gorontalo

Pencopotan baliho di Gorontalo oleh Satpol PP
Pencopotan baliho di Gorontalo oleh Satpol PP pada Rabu (31/1/2024).

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, lantas menjelaskan bahwa penertiban baliho bagian dari penindakan aturan terhadap alat peraga kampanye.

Pemasangan baliho di tiang listrik dan pohon disebut telah melanggar aturan KPU dan Bawaslu.

"Semua baliho yang terpasang di pohon dan tiang listrik ini kami copot semua, tidak ada yang kami pilih-pilih," jelas Idris.

Kendati demikian, Hamid masih tak terima. Menurutnya Bawaslu tidak mengoordinasikan masalah itu kepada warga sekitar.

"Aturan masa sekarang kan sudah tidak bisa dipercaya lagi," ketusnya.

Ketua Bawaslu kemudian melusrukan, kayu penyanggah baliho bisa merusak pertumbuhan pohon.

Namun, pernyataan Bawaslu tak dipahami warga Kota Gorontalo itu.

"Ini pohon milik siapa? Apa kaitannya dengan ini pohon?" tanya Hamid kembali.

Idris pun menjawab,"Ini pohon memang milik negara pak, tapi dalam aturan tidak bisa memasang baliho di pohon pak".

Suasana semula tegang akhirnya berangsur membaik setelah ketua Bawaslu menerangkan aturan-aturan dalam pemasangan baliho.

Menurut Hamid, ia sebetulnya belum mengerti regulasi tentang penempatan baliho saat pemilu.

"Kalau saya sebenarnya tidak terlalu paham dengan aturan ini, hanya KPU dan Bawaslu harusnya memberikan peringatan. Kami ini sudah lebih dari satu bulan pasang baliho," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved