Pencopotan Baliho di Gorontalo
609 Baliho Kampanye Caleg di Bone Bolango Gorontalo Dicopot Bawaslu
Bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Perhubungan Bone Bolango, Bawaslu mencopot sebanyak 609 baliho.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, mencopot ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho Pemilu 2024 yang melanggar peraturan.
Bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Perhubungan Bone Bolango, Bawaslu mencopot sebanyak 609 baliho.
Dari jumlah tersebut Pelanggaran baliho terjadi di beberapa wilayah yang tersebar di Kabupaten Bone Bolango.
Di antaranya Suwawa Tengah 33 baliho, Suwawa Selatan 54, Suwawa 82, Kabila Bone 104, Bone Pantai 2, Bone Raya 5, Bone 2, Kabila 236, Tilongkabila 61, Botupingge 22, Tapa 6, dan Bulango Timur 2 baliho.
Sementara Pinogu, Suwawa timur, Bulawa, Bulango Utara, Bulango Selatan, Bulango Ulu tidak terdapat baliho yang melanggar aturan.
Pantauan TribunGorontalo.com pelanggaran baliho itu adalah pemasangan Baliho yang terpampang di tiang listrik, pohon dan taman.
"Baliho yang terpampang di pohon atau tiang listrik dianggap melanggar aturan, kemudian juga menganggu estetika, keluhan masyarakat dan pengendara," ucap Kepala Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama Rabu (31/1/2024)
Lebih lanjut ia mengatakan baliho yang menghalangi rambu lalu lintas, terpasang di fasilitas pemerintah, sekolah, masjid, Kantor pemerintah merupakan pelanggaran juga.
"Oleh karena itu kami copot," tegasnya
Selain itu juga Bawaslu Bone Bolango sudah melakukan himbauan, teguran hingga usul perbaikan kepada pemilik baliho sebanyak 3 kali."Tapi karena belum juga diperbaiki, maka kami tindak," tuturnya
"Biasanya pihak ketiga yang memasang baliho, nah mereka itu tidak memegang panduan pemasangan baliho," tandasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang bahan dan alat kampanye dipasang di sejumlah tempat pada masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.
Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, umah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.
Sementara itu, alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.