Senin, 23 Maret 2026

Peristiwa Nasional

Politikus PKB Asal Gorontalo Reyna Usman Resmi Mendekam di Rutan KPK karena Kasus Korupsi

Reyna yang kini mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil Gorontalo itu kini telah menggunakan rompi oranye KPK sejak Sabtu (27/1/2024).

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Politikus PKB Asal Gorontalo Reyna Usman Resmi Mendekam di Rutan KPK karena Kasus Korupsi
kompas.com
Reyna Usman, Politikis PKB asal Gorontalo yang kini berbaju oranye KPK. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Reyna Usman, seorang politisi PKB asal Gorontalo

Reyna yang kini mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil Gorontalo itu kini telah menggunakan rompi oranye KPK sejak Sabtu (27/1/2024).

Bersama Reyna, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2012.

Keduanya yakni Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND) dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).

Adapun pada 2012 lalu, Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya menjelaskan, dua tersangka yakni Reyna dan Darmanta ini akan ditahan selama 20 hari. 

Penahanan terhitung sejak 25 Januari hingga 13 Februari 2024 di rumah tahanan (rutan) KPK

“Sedangkan KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya,” tegas Alexander Marwata dalam kanal youtube KPK, dikutip Senin (29/1/2024).

Menurut keterangan KPK, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 2o tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perkara bermula dari tindak lanjut rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI, sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian. 

Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di 2012.

Sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RU mengajukan anggaran untuk 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. 

Dalam pengadaan itu, IND dipilih dan diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sekitar Maret 2012, atas inisiatif RE dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT AIM.

Kemudian atas perintah Reyna Usman soal penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.

Lanjut Alex, untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia

“Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang," ucap Alex.

Berikutnya, pengondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU.

Pada saat kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.

Selain itu, atas persetujuan IND selaku PPK dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.

Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved