Sabtu, 7 Maret 2026

RS Pratama Lemito

Tanah RS Pratama Lemito Pohuwato Bermasalah, Keluarga Ahli Waris Ancam Segel

Menurut seorang ahli waris, Yunus Pasau, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato pada tahun 2017 silam telah kecolongan saat melakukan pembayaran tan

Tayang:
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tanah RS Pratama Lemito Pohuwato Bermasalah, Keluarga Ahli Waris Ancam Segel
TribunGorontalo
Tanah yang kini dibangun RS Pratama Lemito, Gorontalo, digugat oleh ahli waris. Mengancam segel RS. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Rumah Sakit Pratama Lemito di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, terancam disegel oleh keluarga ahli waris.

Pasalnya, status tanah rumah sakit tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai harta warisan (budel).

Menurut seorang ahli waris, Yunus Pasau, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato pada tahun 2017 silam telah kecolongan saat melakukan pembayaran tanah seluas 3.1 hektar (ha) tersebut. 

Baca juga: Bersua Siti Milly Otolomo, Finalis National School Debating Championship 2023 Asal Gorontalo

Baca juga: Pantai Libuo Indah Pohuwato Tetap Jadi Favorit di Gorontalo, Ada Diskon Tiket dan Gazebo

Menurutnya, pembelian hanya dilakukan berdasarkan keterangan dari pemerintah setempat, bahkan ada ikut campur dari seorang anggota DPRD.

"Pemda saat itu telah kecolongan dalam pengambilan keputusan untuk membeli tanah yang peruntukan bagi pembangunan RS Pratama Lemito," kata Yunus. 

Menurutnya, jika Pemda Pohuwato jeli, mestinya menelusuri asal muasal tanah yang kini dibangun untuk RS Gorontalo Barat tersebut. 

Apalagi, sambungnya, dasar pembelian tanah yang dilakukan oleh Pemda Pohuwato kala itu hanya berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat.

Juga pembelian hanya berdasarkan surat pernyataan oknum anggota DPRD yang menjamin tidak akan ada tuntutan atau gugatan dari ahli waris lainnya.

Baca juga: Danau Perintis Gorontalo yang Kini Tampil Beda, Ada Kapal Tembaga dan Rumah Ala Eropa

"Di tangan keluarga saya ada wescamer yang diterbitkan pada tahun 1952, yang menjelaskan secara rinci terkait warisan peninggalan tanah itu," kata Yunus. 

Menurutnya, hingga saat ini belum pernah melakukan pembagian secara merata kepada anggota keluarga.

Juga tak ada pemberian wewenang kepada anggota keluarga untuk menjual tanah itu kepada siapapun termasuk pemda Pohuwato.

Baca juga: Mengunjungi Rumah Alam Donggala Gorontalo yang Dihuni 50 Ekor Hewan

Sehingga kata Yunus, pihaknya memberikan peringatan dan meminta kepada Pemda Pohuwato untuk memberhentikan sementara seluruh aktivitas yang ada diatas tanah warisan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini keluarga kami akan melakukan penyegelan jika Pemda Pohuwato tidak memberhentikan aktivitas yang ada di atas tanah tersebut," tegasnya.

"Kami pastikan dalam waktu dekat ini keluarga akan segera memberhentikan aktivitas rumah sakit itu," tambah Yunus. 

Menanggapi hal itu, Pemda Pohuwato melalui Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, berharap agar masyarakat menyelesaikan setiap masalah secara koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, masalah harus diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah baru yang melanggar hukum.

Kemudian kata Arman, pembayaran tanah lokasi pembangunan RS Pratama itu telah tuntas, sehingga kata dia, jika ada pihak yang keberatan terkait klaim hak waris, maka para pihak yang merasa dirugikan dapat menguji keabsahan kepemilikan diranah hukum.

"Hasil keputusan pengadilan akan menjadi rujukan penyelesaian masalah nanti," kata Arman.

Katanya, tidak tepat jika masalah internal hak waris membuat operasional rumah sakit terhambat. Sebab, banyak  yang akan terdampak, terutama masyarakat. 

Baca juga: Pria Janji Bakar Sepeda Motor Seharga Rp 30 Juta Jika Anies atau Ganjar Menangkan Pilpres 2024

"Rumah sakit itu adalah sarana publik vital yang melayani kebutuhan masyarakat luas, khususnya masyarakat Popayato serumpun," ungkapnya.

Selain itu kata Arman, pihaknya juga akan menghubungi Camat Lemito untuk mewakili Pemda Pohuwato memfasilitasi musyawarah antara para pihak.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved