RS Pratama Lemito

Tanah RS Pratama Lemito Pohuwato Bermasalah, Keluarga Ahli Waris Ancam Segel

Menurut seorang ahli waris, Yunus Pasau, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato pada tahun 2017 silam telah kecolongan saat melakukan pembayaran tan

Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo
Tanah yang kini dibangun RS Pratama Lemito, Gorontalo, digugat oleh ahli waris. Mengancam segel RS. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Rumah Sakit Pratama Lemito di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, terancam disegel oleh keluarga ahli waris.

Pasalnya, status tanah rumah sakit tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai harta warisan (budel).

Menurut seorang ahli waris, Yunus Pasau, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato pada tahun 2017 silam telah kecolongan saat melakukan pembayaran tanah seluas 3.1 hektar (ha) tersebut. 

Baca juga: Bersua Siti Milly Otolomo, Finalis National School Debating Championship 2023 Asal Gorontalo

Baca juga: Pantai Libuo Indah Pohuwato Tetap Jadi Favorit di Gorontalo, Ada Diskon Tiket dan Gazebo

Menurutnya, pembelian hanya dilakukan berdasarkan keterangan dari pemerintah setempat, bahkan ada ikut campur dari seorang anggota DPRD.

"Pemda saat itu telah kecolongan dalam pengambilan keputusan untuk membeli tanah yang peruntukan bagi pembangunan RS Pratama Lemito," kata Yunus. 

Menurutnya, jika Pemda Pohuwato jeli, mestinya menelusuri asal muasal tanah yang kini dibangun untuk RS Gorontalo Barat tersebut. 

Apalagi, sambungnya, dasar pembelian tanah yang dilakukan oleh Pemda Pohuwato kala itu hanya berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat.

Juga pembelian hanya berdasarkan surat pernyataan oknum anggota DPRD yang menjamin tidak akan ada tuntutan atau gugatan dari ahli waris lainnya.

Baca juga: Danau Perintis Gorontalo yang Kini Tampil Beda, Ada Kapal Tembaga dan Rumah Ala Eropa

"Di tangan keluarga saya ada wescamer yang diterbitkan pada tahun 1952, yang menjelaskan secara rinci terkait warisan peninggalan tanah itu," kata Yunus. 

Menurutnya, hingga saat ini belum pernah melakukan pembagian secara merata kepada anggota keluarga.

Juga tak ada pemberian wewenang kepada anggota keluarga untuk menjual tanah itu kepada siapapun termasuk pemda Pohuwato.

Baca juga: Mengunjungi Rumah Alam Donggala Gorontalo yang Dihuni 50 Ekor Hewan

Sehingga kata Yunus, pihaknya memberikan peringatan dan meminta kepada Pemda Pohuwato untuk memberhentikan sementara seluruh aktivitas yang ada diatas tanah warisan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini keluarga kami akan melakukan penyegelan jika Pemda Pohuwato tidak memberhentikan aktivitas yang ada di atas tanah tersebut," tegasnya.

"Kami pastikan dalam waktu dekat ini keluarga akan segera memberhentikan aktivitas rumah sakit itu," tambah Yunus. 

Menanggapi hal itu, Pemda Pohuwato melalui Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, berharap agar masyarakat menyelesaikan setiap masalah secara koridor hukum yang berlaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved