Jumat, 6 Maret 2026

Pemprov Gorontalo

Pemerintah Belum Terima Nota Eksekusi Lahan Bandara Djalaluddin Gorontalo, akan Melawan Jika Bisa

Meski begitu, menurut Staf Khusus Gubernur Gorontalo Bidang Hukum, Arif Ibrahim, pihaknya telah membahas perkara pembebasan lahan tersebut. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemerintah Belum Terima Nota Eksekusi Lahan Bandara Djalaluddin Gorontalo, akan Melawan Jika Bisa
Zulfikar/gMaps
Potret landasan pacu Bandara Djalaluddin Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Provinsi Gorontalo mengaku belum menerima nota eksekusi lahan Bandara Djalaluddin Gorontalo, Jumat (26/1/2024). 

Meski begitu, menurut Staf Khusus Gubernur Gorontalo Bidang Hukum, Arif Ibrahim, pihaknya telah membahas perkara pembebasan lahan tersebut. 

"Kalau kita sudah terima nota eksekusi itu, pastinya kita akan dalami lagi," ujar Arif saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/1/2024).

Kendati demikian, saat ini biro hukum Pemprov Gorontalo sementara mengkaji permasalahan ini dan juga sedang membangun komunikasi untuk berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara.

"Jadi itu tindakan yang sudah dilakukan Pemprov itu sendiri," sambungnya.

Terkait upaya hukum yang akan diajukan oleh Pemprov Gorontalo, kata Arif, pihaknya sementara mengkajinya.

"Setidaknya kalau memang ada dalil-dalil yang menguntungkan untuk Pemprov, pastinya melakukan perlawanan untuk eksekusi itu," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa lahan yang akan dieksekusi itu tidak keseluruhannya menyangkut lahan bandara.

Hanya sebagian lahan saja, bertepatan di depan kantor damkar atau landasan pacu Bandara Djalaludin Gorontalo.

"Jadi tidak keseluruhan bandara, yang saya baca di putusan itu tidak mengosongkan lahan," jelasnya.

Diketahui, perkara lahan di Bandara Djalaludin Gorontalo ini diajukan oleh Penggugat yang bernama Pang Moniaga sejak 2022 lalu.

Gugatan pertamanya disidangkan di Pengadilan Negeri Limboto dan dimenangkan oleh penggugat.

Kemudian, gugatan keduanya disidangkan di Pengadilan Tinggi Gorontalo dan tetap dimenangkan oleh penggugat.

Pada gugatan ketiga, pihak penggugat pun tetap menang berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3009/K/PDT/ 2023, 13 November 2023. 

Pada putusan itu, lahan seluas 7.448 meter persegi dimenangkan oleh penggugat, Pang Moniaga.

Kini kuasa hukum penggugat, telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Limboto. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved