Pemilu 2024

3 Caleg Petahana DPRD di Gorontalo Langgar Aturan Pemilu, Begini Perkembangan Kasusnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menemukan sejumlah pelanggaran sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
John Hendri Purba, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menemukan sejumlah pelanggaran sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.

Fakta itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba saat ditemui TribunGorontalo.com, Selasa (23/1/2024).

Ia tidak membeberkan semuanya. Hanya kejadian yang dianggapnya paling menonjol.

"18 pelanggaran itu dengan rincian, 15 temuan dan 3 sisanya adalah laporan masyarakat," terang John.

Pelanggaran itu, kata John, masuk melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun Bawaslu.

Pelanggaran pemilu pada prinsipnya memiliki lima syarat mutlak.

"Pertama siapa teradunya, waktu kejadiannya, pelapornya, apa peristiwanya, dan apa buktinya," terang John.

Dari total 18 kasus pelanggaran itu, tiga di antaranya menyeret tiga caleg petahana.

"Lokusnya beda-beda. Ada di Bone Bolango, Boalemo dan Pohuwato," ucapnya.

John menjelaskan bahwa saat ini, pelanggaran salah satu caleg DPRD Provinsi Gorontalo dapil Bone Bolango telah masuk ke kejaksaan.

"Setelah dilakukan pleno dan penelusuran di tingkat Bawaslu Kabupaten, ditemukan dua alat bukti dan telah memenuhi lima syarat sebagai pelanggaran," ulasnya.

Setelah melalui sejumlah tahapan, pelanggaran kampanye yang dilakukan rumah ibadah itu kini telah masuk ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Pelanggaran ini datang juga dari salah satu calon DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca juga: Detik-detik Saksi Kerusuhan Pohuwato Dibentak, Hakim: Saya Tidak Peduli Meski Anda Anggota

Caleg bersangkutan ketahuan menjanjikan sejumlah uang.

Kasus tersebut saat ini tengah dilakukan penyelidikan.

"Dan dari Bawaslu pelanggaran itu memenuhi syarat dan telah masuk laporannya ke kepolisian," bebernya.

Berbeda dengan dua caleg sebelumnya, pelanggaran kali ini datang dari caleg DPRD Kabupaten Pohuwato.

John menyebut bahwa kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

"Dan perkembangan lainnya kita menunggu hasil dari Bawaslu Pohuwato," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved