Selasa, 10 Maret 2026

Peristiwa Nasional

Fakta-fakta Pembunuhan Bocah di Sulut: Dipicu Emas, Pelaku Tetangga Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 40 KUHP subsider 365 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling ringan

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Fakta-fakta Pembunuhan Bocah di Sulut: Dipicu Emas, Pelaku Tetangga Terancam Hukuman Mati
Tribun Bengkulu
Dua tersangka pembunuhan bocah 8 tahun di Boltim, Sulut. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pembunuhan seorang bocah berusia 8 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, pada Kamis (18/1/2024) lalu, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat.

Pelaku pembunuhan tersebut, berinisial AM (24), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut adalah fakta-fakta seputar pembunuhan tersebut:

Motif pembunuhan

Motif pembunuhan ini adalah perhiasan. Pelaku, AM, mengincar perhiasan emas yang dipakai korban, TAM.

AM mengajak korban ke kebun dengan alasan untuk mencari sayur. Saat melihat kesempatan, pelaku langsung memulai aksinya.

Kronologi pembunuhan

Pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke tanah. Lalu pelaku langsung menindih korban dari atas dengan cara menduduki tubuh korban dan menindih kedua tangannya sehingga susah bergerak.

Setelah itu, pelaku mengambil pisau yang sudah dibawanya dan langsung mengiris leher korban.

Tindakan pelaku pasca pembunuhan

Setelah membunuh korban, pelaku mengambil perhiasan korban, satu buah kalung (emas), satu buah gelang, dan dua buah cincin.

Kemudian, pelaku mendorong tubuh korban ke dalam selokan. Pisau yang digunakan juga kemudian dibuang tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Tersangka

Tersangka, AM, merupakan tetangga korban yang juga masih memiliki hubungan keluarga. AM ditangkap oleh polisi pada Jumat (19/1/2024) di rumahnya.

Barang bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya pakaian yang digunakan saat menghabisi nyawa korban, handphone infinix gold, uang tunai, dan pisau.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 40 KUHP subsider 365 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved