Peristiwa Nasional
Fakta-fakta Pembunuhan Bocah di Sulut: Dipicu Emas, Pelaku Tetangga Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 40 KUHP subsider 365 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling ringan
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dua-tersangka-pembunuhan-bocah-8-tahun-di-Boltim-Sulut.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pembunuhan seorang bocah berusia 8 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, pada Kamis (18/1/2024) lalu, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat.
Pelaku pembunuhan tersebut, berinisial AM (24), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut adalah fakta-fakta seputar pembunuhan tersebut:
Motif pembunuhan
Motif pembunuhan ini adalah perhiasan. Pelaku, AM, mengincar perhiasan emas yang dipakai korban, TAM.
AM mengajak korban ke kebun dengan alasan untuk mencari sayur. Saat melihat kesempatan, pelaku langsung memulai aksinya.
Kronologi pembunuhan
Pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke tanah. Lalu pelaku langsung menindih korban dari atas dengan cara menduduki tubuh korban dan menindih kedua tangannya sehingga susah bergerak.
Setelah itu, pelaku mengambil pisau yang sudah dibawanya dan langsung mengiris leher korban.
Tindakan pelaku pasca pembunuhan
Setelah membunuh korban, pelaku mengambil perhiasan korban, satu buah kalung (emas), satu buah gelang, dan dua buah cincin.
Kemudian, pelaku mendorong tubuh korban ke dalam selokan. Pisau yang digunakan juga kemudian dibuang tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Tersangka
Tersangka, AM, merupakan tetangga korban yang juga masih memiliki hubungan keluarga. AM ditangkap oleh polisi pada Jumat (19/1/2024) di rumahnya.
Barang bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya pakaian yang digunakan saat menghabisi nyawa korban, handphone infinix gold, uang tunai, dan pisau.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 40 KUHP subsider 365 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara.(*)
| Pria di Sulteng Ditemukan Tewas Ditelan Ular Piton 5 Meter saat Istirahat di Kebun |
|
|---|
| Penambang Emas Tradisional Meninggal Dunia Setelah Jatuh dari Tebing |
|
|---|
| KPK Bongkar Suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya Jakut, Nilai Pajak Dipangkas Rp 59 Miliar |
|
|---|
| Tak Ada yang Bantu, Dua Pria Tewas Kesetrum saat Hendak Mencuri Besi Internet |
|
|---|
| Detik-Detik Mengerikan! Truk Mundur Tak Terkendali Lindas Tubuh Balita |
|
|---|