Peristiwa Lokal

Hamil Duluan, Ratusan Remaja di Gorontalo Nikah Dini

Angka tersebut masih terbilang rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sepanjang tahun 2022 sebanyak 193 perkara.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FreePIC
Ilustrasi orang hamil. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pernikahan Dini di Gorontalo masih marak terjadi. Penyebab tertinggi diakibatkan karena hamil di luar nikah.

Pengadilan Agama (PA) Gorontalo mencatat permohonan dispensasi nikah pada tahun 2023 sebanyak 161 perkara.

Angka tersebut masih terbilang rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sepanjang tahun 2022 sebanyak 193 perkara.

Ketua PA Gorontalo, Mursidin (57) mengatakan dispensasi nikah diberikan kepada pemohon apabila ada alasan mendesak seperti hamil duluan.

"Penyebabnya beragam ya, sebagian besarnya itu hamil diluar nikah, tapi ada juga untuk menjaga mudaratnya karena pergaulan bebas, ditakutkan terjadi yang tidak diinginkan," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Jum'at (19/1/2024)

Tak hanya itu, Mursidin juga mengatakan PA Gorontalo akan meloloskan dispensasi nikah apabila mempunyai alasan yang bisa diterima dan mendesak.

"Seperti untuk kemaslahatan calon istri," ucapnya.

Ia juga menjelaskan untuk calon istri di bawah umur harus memenuhi syarat seperti harus matang fisik, jiwa dan raga.

"Kemudian kalau dari ilmu kesehatan itu namanya, yaitu kesehatan reproduksi, kesiapan fisik untuk hamil itu," ujarnya

Mursidin juga mengatakan jika ada masyarakat yang mengajukan pernikahan dini dan bukan karena hamil, pihak akan merekomendasikan untuk ditunda dulu sampai umur dari calon suami dan calon istri mencapai batas pernikahan yang ditetapkan.

"Umur 19 sudah bisa, kami juga selalu memberikan edukasi terkait pernikahan kepada yang mengajukan pernikahan," tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved