Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo 

Warga Boliyohuto Geruduk Polres Bone Bolango Buntut Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo 

Mereka menuntut lima tersangka kasus kematian mahasiswa baru (baba) IAIN Gorontalo ditahan.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/HusnulPuhi
Massa aksi tengah berbincang dengan polisi di Mapolres Bone Bolango, Kamis (18/1/2024). 

Hingga saat ini, TribunGorontalo.com sementara menunggu Kapolres Bone Bolango dan Kasatreskrim untuk menyampaikan penjelasan terkait penahanan lima tersangka itu.

Sebelumnya, Polres Bone Bolango telah menetapkan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputro Marjono (HS).

Penetapan itu berdasarkan surat dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, perihal pemberitahuan penetapan lima tersangka.

Salinan penetapan tersangka kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo itu juga diteruskan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang merupakan kuasa hukum keluarga.

Pasca 100 hari meninggalnya HS, keluarga korban sampai dengan saat ini masih terus mengawal proses hukum yang sementara berjalan.

Meski telah ada penetapan tersangka, Mohammad Aprian Syahputra, saudara kandung HS mengaku, belum begitu puas dengan perkembangan tersebut.

Pasalnya, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan pemahaman para tersangka. 

"Jujur kami menghormati proses hukum, tapi yang kami sesali, sampai dengan saat ini, meski telah ditetapkan 5 tersangka, Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan penahanan," terang Aprian.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved