Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo
Warga Boliyohuto Geruduk Polres Bone Bolango Buntut Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo
Mereka menuntut lima tersangka kasus kematian mahasiswa baru (baba) IAIN Gorontalo ditahan.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Massa-aksi-tengah-berbincang-dengan-polisic.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Puluhan warga Boliyohuto geruduk Markas Polres Bone Bolango.
Mereka menuntut lima tersangka kasus kematian mahasiswa baru (maba) IAIN Gorontalo ditahan.
Rombongan warga dan gerakan mahasiswa anti kekerasan itu meneriakkan aspirasi di depan Polres Bone Bolango, Kamis (18/1/2024).
Masa aksi mendatangi Mapolres Bone Bolango sekira pukul 02.00 Wita, Kamis (18/1/2024) siang hari.
Aksi itu merupakan buntut penetapan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN tapi tak kunjung ditahan.
Massa mempertanyakan pernyataan aparat kepolisian yang tak menahan kelima tersangka itu.
Seperti diketahui, alasan kepolisian tak menangkap tersangka karena bersikap kooperatif saat tahap penyelidikan.
Adapun tuntutan masa aksi hari ini adalah sebagai berikut.
Menindaklanjuti saran pada gelar perkara khusus.
- Segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sesuai dengan janji Kapolres Bone Bolango dan Kasatreskrim.
- Segera lakukan konferensi pers terkait penahanan terhadap tersangka.
- Meminta berkas laporan dilimpahkan ke Polda Gorontalo sebab Polres Bone Bolango dalam bekerja tidak terbuka dan diduga ada kecenderungan terpengaruh dengan pihak lain.
Hingga saat ini, massa aksi telah dipanggil oleh Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Ali untuk mediasi masalah tersebut.
Polisi telah mempertemukan keluarga korban dengan kelima tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: 5 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Mendekam di Mapolres Bone Bolango
Lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo kini mendekam di Mapolres Bone Bolango.
Saat ini Unit 1 Tidpidum Reskrim Polres Bone Bolango tengah mendata kelima pelaku.
Kelimanya terlihat koperatif saat pihak Tidpidum melontarkan beberapa pertanyaan kelima tersangka itu.
Nantinya, lima tersangka itu akan menggunakan rompi orange, sebagai tanda tersangka dan menjadi tahanan Mapolresta Bone Bolango.
Hingga saat ini, TribunGorontalo.com sementara menunggu Kapolres Bone Bolango dan Kasatreskrim untuk menyampaikan penjelasan terkait penahanan lima tersangka itu.
Sebelumnya, Polres Bone Bolango telah menetapkan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputro Marjono (HS).
Penetapan itu berdasarkan surat dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, perihal pemberitahuan penetapan lima tersangka.
Salinan penetapan tersangka kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo itu juga diteruskan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang merupakan kuasa hukum keluarga.
Pasca 100 hari meninggalnya HS, keluarga korban sampai dengan saat ini masih terus mengawal proses hukum yang sementara berjalan.
Meski telah ada penetapan tersangka, Mohammad Aprian Syahputra, saudara kandung HS mengaku, belum begitu puas dengan perkembangan tersebut.
Pasalnya, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan pemahaman para tersangka.
"Jujur kami menghormati proses hukum, tapi yang kami sesali, sampai dengan saat ini, meski telah ditetapkan 5 tersangka, Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan penahanan," terang Aprian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.