Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo
BREAKING NEWS: 5 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Mendekam di Mapolres Bone Bolango
Lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo kini mendekam di Mapolres Bone Bolango.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo kini mendekam di Mapolres Bone Bolango.
Saat ini Unit 1 Tidpidum Reskrim Polres Bone Bolango tengah mendata kelima pelaku.
Kelimanya terlihat koperatif saat pihak Tidpidum melontarkan beberapa pertanyaan kelima tersangka itu.
Nantinya, lima tersangka itu akan menggunakan rompi orange, sebagai tanda tersangka dan menjadi tahanan Mapolresta Bone Bolango.
Hingga saat ini, TribunGorontalo.com sementara menunggu Kapolres Bone Bolango dan Kasatreskrim untuk menyampaikan penjelasan terkait penahanan lima tersangka itu.
Sebelumnya, Polres Bone Bolango telah menetapkan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputro Marjono (HS).
Penetapan itu berdasarkan surat dengan nomor B/525/XII/RES.1.24/2023/Reskrim, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, perihal pemberitahuan penetapan lima tersangka.
Salinan penetapan tersangka kematian mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo itu juga diteruskan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang merupakan kuasa hukum keluarga.
Pasca 100 hari meninggalnya HS, keluarga korban sampai dengan saat ini masih terus mengawal proses hukum yang sementara berjalan.
Meski telah ada penetapan tersangka, Mohammad Aprian Syahputra, saudara kandung HS mengaku, belum begitu puas dengan perkembangan tersebut.
Pasalnya, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan pemahaman para tersangka.
"Jujur kami menghormati proses hukum, tapi yang kami sesali, sampai dengan saat ini, meski telah ditetapkan 5 tersangka, Polres Bone Bolango belum kunjung melakukan penahanan," terang Aprian, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Sosok Hasan Saputro Marjono, Mahasiswa IAIN Gorontalo yang Meninggal saat Pengaderan
Kepada TribunGorontalo.com, Aprian mengaku ia bersama Koalisi Anti Kekerasan (Karas), terus mengawal jalannya kasus dengan tiga tuntutan utama.
Pertama, Pihaknya meminta pihak Polres Bone Bolango segera membuat konferensi pers guna mengumumkan identitas para tersangka ke media maupun publik.
Kedua, melakukan penahanan para tersangka, guna percepatan proses hukum.
"Terakhir, kita meminta Polres Bone Bolango agar transparan dan tidak terpengaruh oleh tendensi dari pihak manapun," tegas Aprian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.