Berita Ekonomi Gorontalo
Soal Perusahaan tak Bayar Pekerja Sesuai UMP, Begini Kata Dinsnakertrans Kabupaten Gorontalo
Saat ini masih banyak perusahaan tak membayar upah pekerja sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
"Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” kata Wardoyo, Selasa (21/11/2023).
Menurut Wardoyo, UMP tersebut bisa diterapkan perusahaan berskala menengah dan besar.
Perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha menjadi pertimbangan penetapan UMP.
Namun begitu, jika dibandingkan dengan usulan para pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan, nilai angka UMP Gorontalo 2024 memiliki persamaan.
Seperti diketahui, pihak pengusaha (Apindo) sebelumnya mengajukan kenaikan UMP Gorontalo 2024 melalui rapat pleno sebesar Rp 3.025.091.
Artinya, usulan pengusaha itu dibandingkan dengan penetapan UMP Gorontalo 2024 melalui SK Gubernur, UMP Gorontalo hanya beda Rp 9.
"Jadi ada tiga usulan yang diusulkan ke dewan pengupahan, yaitu dari pihak buruh, pengusaha, dan pakar. Dari pihak pengusaha mengusulkan UMP Gorontalo 2024 sebesar Rp 3.025.091," ungkapnya.
Kemudian, dari pihak buruh dan pakar mengusulkan UMP Gorontalo dalam rapat pleno sebesar Rp. 3.574.066. Yang berarti, memiliki kenaikan sebesar Rp 544.716.
Selanjutnya, kata Waedoyo, SK Gubernur Gorontalo tentang UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja lebih dari satu tahun diharapkan bisa dibayarkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah (SKU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Tenaga-Kerja-dan-Transmigrasi-Nakertrans-Kabupaten-Gorontalo-Kisman-Ishak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.