Berita Ekonomi Gorontalo
Soal Perusahaan tak Bayar Pekerja Sesuai UMP, Begini Kata Dinsnakertrans Kabupaten Gorontalo
Saat ini masih banyak perusahaan tak membayar upah pekerja sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Saat ini masih banyak perusahaan tak membayar upah pekerja sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Gorontalo, Kisman Ishak, pihaknya akan memberi sanksi teguran hingga pemberhentian bagi siapa pun melanggar ketentuan.
Putusan atas saksi itu, kata Kisman, biasanya akan digulirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo. Namun setelah melalui tiga kali mediasi antara pekerja dan perusahaan.
"Karena penerapan itu, kita mengikuti aturan provinsi dimana setiap perusahaan harus membayar upah pekerjanya sesuai UMP," kata Kisman kepada TribunGorontalo.com, Kamis (18/1/2024).
Disnakertrans disebut tengah menyosialisasikan persoalan UMP kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gorontalo.
"Karena secara geografis kita di sini sangat luas sehingga butuh waktu untuk menyambangi setiap perusahaan," jelas Kisman.
Tercatat lebih dari 350 perusahaan di Kabupaten Gorontalo, terbanyak se-Provinsi Gorontalo.
Oleh karena itu, penerapan UMP diselaraskan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Tidak mungkin juga kita mewajibkan perusahaan yang masih di bawah standar untuk bayar karyawan seusai UMP," timpalnya.
Baca juga: Mengenal Adjama Coffe, Warkop Tertua di Kota Gorontalo Dibangun Sebelum Indonesia Merdeka
Meski begitu, pihaknya siap menfasilitasi keluhan semua pekerja baik di perusahaan yang sudah menerapkan UMP maupun yang belum.
"Sejauh ini kami belum mendapatkan keluhan pasca ditetapkannya UMP," tutupnya.
Kisman menjelaskan bahwa belum adanya aduan didasarkan pada kenaikan UMP yang tidak begitu signifikan.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan UMP tahun 2024 senilai Rp 3.025.100.
Angka tersebut hanya naik 1,19 persen dari UMP tahun 2023 senilai Rp. 2.989.350.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu. menjelaskan penetapan UMP 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tertanggal 21 November 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Tenaga-Kerja-dan-Transmigrasi-Nakertrans-Kabupaten-Gorontalo-Kisman-Ishak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.