Senin, 9 Maret 2026

Peristiwa Nasional

Mengaku Sering Dimarahi, Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Suami

Ossy menyewa seorang pembunuh bayaran berinisial RZ untuk menghabisi nyawa Arif dengan membayar sejumlah uang senilai Rp 1,5 juta.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Mengaku Sering Dimarahi, Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Suami
Tribun Jabar
Ossy dan Pandu, kakak beradik yang jadi dalang pembunuhan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang istri berinisial Ossy Claranita Nanda Triar (32) nekat mendalangi pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Arif Sriyono (35), karyawan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia.

Ossy menyewa seorang pembunuh bayaran berinisial RZ untuk menghabisi nyawa Arif dengan membayar sejumlah uang senilai Rp 1,5 juta.

RZ mengeksekusi Arif di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (9/1/2024) malam.

Saat itu, penyebab korban tewas dikira karena menjadi korban pembegalan. Namun, hasil penyelidikan polisi berkata lain. Arif ternyata tewas karena dibunuh yang didalangi oleh istrinya sendiri.

Motif pembunuhan tersebut dilatari karena dendam dan sakit hati. Ossy mengaku sering dimarahi oleh Arif dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan olehnya.

Selain itu, motif pembunuhan tersebut juga didorong oleh perjanjian pranikah. Jika Arif digugat cerai oleh istrinya, maka sang istri tak berhak atas harta gono-gini.

Namun, jika Arif meninggal dunia, maka harta benda otomatis akan jatuh ke tangan sang istri sebagai bentuk waris.

Ossy dan RZ saat ini telah ditangkap oleh polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Kronologi Pembunuhan Arif Sriyono

Dua minggu sebelum pembunuhanOssy Claranita Nanda Triar (istri korban) meminta bantuan adiknya, Pandu, untuk dicarikan pembunuh bayaran untuk membunuh suaminya, Arif Sriyono.

Ossy dan Pandu kemudian bertemu dengan RZ, seorang pembunuh bayaran, dan menyewanya untuk membunuh Arif dengan harga Rp 1,5 juta.

Pada hari pembunuhanOssy dan Pandu mengatur skenario pembunuhan agar seolah-olah Arif menjadi korban pembegalan.

RZ kemudian mengeksekusi Arif di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (9/1/2024) malam.

Setelah pembunuhanOssy dan Pandu membuang barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan RZ untuk membunuh Arif.

Ossy kemudian berpura-pura tidak tahu menahu tentang kematian suaminya.

Motif Pembunuhan

Dendam dan sakit hatiOssy mengaku sering dimarahi oleh Arif dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan olehnya.

Perjanjian pranikahJika Arif digugat cerai oleh istrinya, maka sang istri tak berhak atas harta gono-gini.

Namun, jika Arif meninggal dunia, maka harta benda otomatis akan jatuh ke tangan sang istri sebagai bentuk waris.

Keterangan Polisi

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya hingga kini telah menangkap dua pelaku pembunuhan Arif Sriyono

Kedua pelaku tersebut, kata dia, tidak lain adalah istri korban Ossy Claranita dan adik pelaku yang masih berusia 19 tahun bernama Pandu.

Wirdhanto menuturkan, pihaknya menangkap Pandu karena turut serta membantu merencanakan pembunuhan kakak iparnya Arif Sriyono.

Adapun bantuan yang dimaksud yaitu Pandu mencarikan eksekutor untuk membunuh korban.

"Ya kami tangkap pelaku pembunuhan AS yang awalnya diduga korban begal, ternyata korban pembunuhan berencana yang didalangi istri sendiri," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang pada Selasa (17/1/2024).

Kedua tersangka Ossy dan Pandu juga mempersilakan pelaku RZ untuk mengambil motor korban Arif yang dikendarainya.

"Kita juga sudah kantongi identitas RZ sebagai eksekutor. Saat ini masih dalam pengejaran kami karena kabur ke luar daerah," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved